KPU: Distribusi Logistik Pilkada Terlalu Awal Juga Rawan
KPU akui sulitnya pengawasan jika logistik pemilu didistribusikan lebih awal.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan logistik pemungutan dan penghitungan suara termasuk alat pelindung diri (APD) pencegahan Covid-19 tersedia di tempat pemungutan suara (TPS) pada 9 Desember 2020. Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, ada kerawanan apabila logistik terlalu awal berada didistribusikan.
"Logistik itu ada tahapannya. Jadi tidak baik juga logistik itu langsung didorong ke bawah, nanti pengawasnya sulit, apalagi surat suara," ujar Raka dalam dialog interaktif yang disiarkan daring, Jumat (4/12).
Ia menuturkan, berdasarkan pengalaman penyelenggara, ketika logistik disimpan lebih awal di desa/kelurahan, ternyata tidak ada yang menjaga. Hal ini justru menjadi temuan dugaan pelanggaran oleh jajaran pengawas.
Raka memastikan logistik pilkada memenuhi prinsip tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat jenis termasuk spesifikasinya. Ketentuan yang ada menyebutkan, logistik pemungutan dan penghitungan suara harus berada di TPS satu hari sebelum pencoblosan.
Namun, ia mengapresiasi pengawasan publik terhadap proses pengadaan logistik ini. Ia juga tak memungkiri akan adanya potensi permasalahan yang ditimbulkan dari tahapan pengadaan logistik seperti keterlambatan distribusi.
"Untuk kemudian kami mendapat masukan, jadi jangan-jangan memang benar belum siap, atau kalau memang siap ya tentu harus dikatakan siap, karena logistik itu bergerak," kata Raka.
Ia mengakui, KPU memang mengalami kendala dalam pengadaan APD seperti termometer tembak dan sarung tangan. Akan tetapi, menurut dia, proses pengadaan logistik bergerak cepat agar segala kebutuhan telah siap satu hari sebelum pencoblosan.