Cagub Sumbar Mahyeldi Diperiksa Bawaslu Soal Netralitas ASN

Cagub Sumbar Mahyeldi diperiksa Bawaslu terkait netralitas ASN.

Dok Istimewa
Mahyeldi
Rep: Febrian Fachri Red: Bayu Hermawan

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Calon Gubernur Sumatera Barat (Cagub Sumbar) nomor urut empat, Mahyeldi, mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbar untuk  diperiksa terkait dugaan pelanggaran Pemilu pada Ahad (6/12) hari ini. Mahyeldi diperiksa terkait aduan salah seorang warga yang melaporkan Kepala Satpol PP Padang Alfiadi diduga terlibat dalam pengadaan posko pemenangan untuk Mahyeldi-Audy Joinaldy.

Baca Juga


"Sekaitan laporan netralitas ASN di Kota Padang. Diperiksa lebih kurang satu jam. Yang ditanya ya sekaitan soal netralitas ASN dan kemudian berkaitan dengan posko pemenangan Mahyeldi Audy," kata Mahyeldi.

Mahyeldi yang merupakan pejabat Wali Kota Padang mengaku tidak tahu menahu mengenai persoalan pengadaan posko pemenangan yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani Padang tersebut. Karena hal itu menurut dia diurus oleh tim sukses. Selama ditetapkan menjadi salah satu calon gubernur oleh KPU, Mahyeldi mengaku selalu sibuk setiap hari berkeliling untuk kegiatan kampanye dan bersilaturrahmi dengan warga.

"Tadi ditanya 26 pertanyaan. Kita ikuti sesuai aturan yang berlaku," ucap Mahyeldi.

Ketua Bawaslu Sumbar Surya Efitrimen mengatakan terkait laporan terhadap Kasatpol PP Padang, pihaknya sudah memeriksa 5 orang. Bawaslu bahkan sudah memanggil Alfiadi selaku pihak yang dilaporkan. 5 orang yang sudah dipanggil Bawaslu terkait kasus ini Mahyeldi, Alfiadi, Kepala BPSDM Kota Padang dan pihak pelapor."Masih ada beberapa orang lagi yang akan diperiksa," kata Surya.

Seperti diketahui, Kasatpol PP Kota Padang dilaporkan kepada Bawaslu oleh salah seorang warga karena dugaan terlibat dalam sewa gedung yang dijadikan posko pemenangan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Sumbar Mahyaldi-Audy Joinaldy.

Dalam laporannya warga atas nama Defrianto Tanius menyatakan bahwa Alfiadi diduga menjadi perantara pembayaran sewa gedung yang dijadikan posko pemenangan dari pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 4. Defrianto melampirkan beberapa bukti berupa surat perjanjian sewa gedung serta bukti transfer sebesar Rp 150 juta atas nama Alfiadi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler