Dua TPS di Pasaman Barat Lakukan Pemungutan Suara Ulang

Dua TPS di Pasaman Barat lakukan pemungutan suara ulang

MUHAMMAD BAGUS KHOIRUNAS/ANTARA FOTO
Pilkada Serentak. Ilustrasi
Rep: Febrian Fachri Red: Bayu Hermawan

REPUBLIKA.CO.ID, PASAMAN BARAT -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua TPS pada Ahad (13/12). PSU dilakukan karena ada pemilih luar daerah yang menyalurkan hak suara di TPS itu tanpa mengurus A5 atau surat pindah memilih.

Baca Juga


"Kita sudah gelar pleno kemarin dan memutuskan untuk PSU di dua TPS,” kata Ketua KPU Pasaman Barat, Alharis, Sabtu (12/12).

Dua TPS yang harus melakukan PSU itu adalah TPS 48 Ujung Gading Kecamatan Lembah Melintang dan TPS 105 Kinali, Kecamatan Kinali. Sesuai rekomendasi, PSU di TPS 48 adalah untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat. Sementara, PSU di TPS 105 adalah untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Pasaman Barat saja.

Hari ini, KPU bersama jajaran KPPS dan PPK mempersiapkan sarana penunjang dan logistik untuk PSU. Mereka juga kembali mengantarkan surat pemberitahuan kepada masyarakat yang terdaftar ke dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Alharis berharap masyarakat kembali menyalurkan suaranya di TPS 48 Ujung Gading Kecamatan Lembah Melintang dan TPS 105 Kinali, Kecamatan Kinali. "Mari kita salurkan hak suara ke TPS," ucap Alharis.

Pilkada serentak 2020 sudah berlangsung pada Rabu (9/12). Di Sumbar ada 14 Pilkada. 1 Pilkada gubernur dan 13 Pilkada bupati/wali kota.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler