Pemungutan Suara Ulang Dinilai Pengaruhi Angka Partisipasi
Ada sejumlah persoalan menyebabkan partisipasi pemilih menurun dalam PSU.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti lembaga riset Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif Muhammad Ihsan Maulana mengatakan, pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) berpengaruh terhadap menurunnya angka partisipasi pemilih Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Menurut dia, partisipasi pemilih dalam PSU cenderung lebih rendah dibandingkan saat hari H pemungutan suara.
"Pasti berpengaruh, minimnya partisipan dalam PSU pasti berdampak ke partisipasi pemilih," ujar Ihsan kepada Republika, Rabu (16/12).
Ia mengatakan, sejumlah persoalan menyebabkan partisipasi pemilih menurun dalam PSU. Sebab, PSU bisa saja dijadwalkan pada hari kerja, berbeda dengan pelaksanaan pemungutan suara serentak pada 9 Desember 2020 yang ditetapkan menjadi hari libur nasional.
Sehingga, kemungkinan pemilih tidak dapat datang kembali ke tempat pemungutan suara (TPS).Selain itu, sosialisasi adanya PSU juga dilakukan tidak secara masif dan hanya sebatas pemberitahuan ke pemilih di TPS yang melaksanakan pemungutan suara ulang.
"Pemilih yang sudah memberikan suaranya di 9 Desember dan tidak dapat hadir karena kondisi tidak memungkinkan di PSU maka berdampak ke partisipasi," kata Ihsan.
Di samping itu, pilkada yang digelar di tengah pandemi Covid-19 juga menjadi kekhawatiran tersendiri bagi pemilih. Apalagi, misalnya yang terjadi di Tangerang Selatan, PSU dilaksanakan di tiga TPS setelah informasi Ketua KPU Tangsel dinyatakan positif Covid-19.
"Selain itu juga kan Pilkada ditengah pandemi, kalau PSU kembali dan di suatu daerah itu ada yang positif, orang jadi enggan. PSU di Tangerang Selatan misalnya, dilaksanakan setelah informasi kasus ketua KPU positif covid," tutur Ihsan.
Per 16 Desember 2020, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) merekomendasikan 103 TPS yang tersebar di sejumlah daerah untuk melakukan PSU. Hal ini karena Bawaslu menemukan sejumlah pelanggaran administrasi di TPS tersebut.