MK: Putusan Sengketa Pilkada Maksimal 45 Hari
MK meregistrasi sebanyak 132 dari 136 permohonan perkara sengketa hasil pilkada.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki waktu paling lama 45 hari kerja dalam memutus perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah sejak perkara diregistrasi pada 18 Januari 2021. Mahkamah Konstitusi meregistrasi sebanyak 132 perkara sengketa hasil pemilihan kepala daerah 2020 dari total sebanyak 136 permohonan yang diterima.
"Artinya paling lama pada 24 Maret 2021 seluruh perselisihan hasil pilkada sudah harus diputus," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pleno khusus laporan tahunan 2020 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, yang disiarkan secara daring, Kamis (21/1).
Sebanyak empat permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah tidak diregistrasi karena dicabut dan terdaftar dua kali. Untuk permohonan yang dicabut adalah perselisihan hasil pemilihan wali kota Magelang.
Sedangkan permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah yang terdaftar secara sistem dua kali adalah sengketa pemilihan Kabupaten Pegunungan Bintan, Kepulauan Aru, dan Mamberamo Raya. Sengketa hasil pemilihan kepala daerah yang diregistrasi terdiri atas sengketa pemilihan gubernur sebanyak tujuh perkara, bupati 112 perkara dan wali kota 13 perkara.
Sidang sengketa hasil pilkada dilakukan pada tanggal 26-29 Januari 2021 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan untuk mengecek kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta pengesahan alat bukti. Selanjutnya pada tanggal 1-11 Februari 2021 Mahkamah Konstitusi mengagendakan untuk melakukan sidang pemeriksaan dan rapat permusyawaratan hakim (RPH).
Anwar Usman mengatakan Mahkamah Konstitusi mempunyai pengalaman menangani sengketa hasil pilkada selama lebih dari satu dasawarsa, tetapi kali ini untuk pertama kalinya penanganan perselisihan hasil pilkada dilakukan di masa pandemik sehingga tantangan yang dihadapi pun berbeda.