DKPP Pecat Tujuh Anggota KPU Boven Digoel dan Papua

DKPP memeriksa tiga perkara yang mempersoalkan pencalonan Yusak Yaluwo.

Republika/Yogi Ardhi
Pilkada (ilustrasi)
Rep: Mimi Kartika Red: Mas Alamil Huda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada tiga anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boven Digoel dan empat anggota KPU Provinsi Papua pada Rabu (3/3). Putusan ini diberikan setelah DKPP memeriksa tiga perkara yang mempersoalkan pencalonan Yusak Yaluwo.


DKPP memecat tiga anggota KPU Boven Digoel antara lain Liberatus Pogolamun, Hatta Nongkeng, dan Veronica Lande. Lalu empat anggota KPU Papua yang diberhentikan tetap yakni Ketua Theodorus Kossay, Zufri Abubakar, Fransiskus Antonius Letsoin, dan Melkianus Kambu.

Putusan ini tercantum dalam perkara nomor 140-PKE-DKPP/XI/2020, 146-PKE-DKPP/XI/2020, dan 162-PKE-DKPP/XI/2020 sekaligus. Perkara nomor 140 dan 146 dilaporkan oleh pejawat Wakil Bupati Boven Digoel Chaerul Anwar Natsir, sementara perkara nomor 162 diadukan oleh bakal pasangan calon (paslon) Martinus Wagi dan Isak Wargi.

Mereka mempersoalkan penetapan Yusak Waluyo dan Yakob Weremba lolos sebagai bakal paslon bupati dan wakil bupati Boven Digoel. Sedangkan, mereka menilai Yusak Yaluwo tidak memenuhi syarat karena belum memenuhi masa jeda lima tahun setelah menjalani hukuman pidana.

DKPP menimbang adanya fakta Yusak Yaluwo merupakan mantan terpidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 127 PK/PidSus/2012 tanggal 11 September 2013. Dalam putusan tersebut Yusak Yaluwo dijatuhi pidana penjara selama empat tahun enam bulan dan pidana denda sebesar Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Selain itu Yusak Yaluwo juga dihukum membayar uang pengganti lebih dari Rp 45,7 miliar. Jika tidak dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka Yusak Yaluwo dijatuhi penjara selama dua tahun. Berkenaan dengan status mantan terpidana, pada saat mendaftar sebagai bakal calon bupati, Yusak Yaluwo melampirkan beberapa surat keterangan yang kontradiktif.

Dokumen tersebut antara lain Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri Merauke Nomor 94/SK/HK/09/2019/PN Mrk tanggal 25 September 2019 yang menyatakan Yusak Yaluwo tidak pernah dipidana dengan ancaman lima tahun atau lebih. Kemudian Surat Keterangan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Nomor W11.PAS.PAS.1-K.01.01.02-0419 tertanggal 16 Januari 2020 dan Surat Kepala Lapas Sukamiskin Nomor W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.01-6229 tanggal 11 Agustus 2020.

Namun, Surat Keterangan dari Lapas Sukamiskin tersebut memuat keterangan yang berbeda, pada surat Nomor W11.PAS.PAS.1-K.01.01.02-0419, Yusak Yaluwo bebas murni pada 7 Agustus 2014, sedangkan dalam surat Nomor W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.01-6229, Yusak Yaluwo mendapatkan pembebasan bersyarat berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM RI tanggal 31 Januari 2013.

Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai sikap dan tindakan anggota KPU Boven Digoel Liberatus Pogolamun (Teradu I), Hatta Nongkeng (Teradu II), dan Veronica Lande (Teradu III) yang menetapkan bakal calon Yusak Yaluwo memenuhi syarat (MS) meski tidak terpenuhi syarat jeda lima tahun tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Para teradu terbukti mengabaikan perintah KPU RI terkait pemenuhan syarat jeda lima tahun bagi bakal calon yang berstatus mantan terpidana.

"Seharusnya Teradu I, Teradu II, dan Teradu III selaku Penyelenggara Pemilu tunduk dan patuh kepada peraturan perundang-undangan serta melaksakan tugas yang diberikan oleh KPU sebagaimana Surat Nomor 735/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 tanggal 5 September 2020," kata DKPP dikutip salinan putusan yang dibacakan pada Rabu (3/3) ini.

Surat KPU itu menegaskan, mantan terpidana adalah orang yang sudah selesai menjalani pidana, dan tidak ada hubungan secara teknis dan administratif dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. DKPP menilai seharusnya Teradu I, Teradu II, dan Teradu III menetapkan Yusak Yaluwo belum memenuhi syarat jeda lima tahun karena bebas murni 26 Mei 2017 berdasarkan Surat Keterangan Lapas Sukamiskin Nomor  W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.01-6229.

Di samping itu, DKPP berpendapat sikap dan tindakan Ketua dan Anggota KPU Papua Theodorus Kossay (Teradu IV), Zufri Abubakar (Teradu V), Fransiskus Antonius Letsoin (Teradu VI), dan Melkianus Kambu (Teradu IX) tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Tindakan para teradu bertentangan dengan hasil klarifikasi yang telah dilakukan KPU Provinsi Papua fan menyatakan Yusak Yaluwo belum memenuhi syarat jeda lima tahun sehingga tidak memenuhi syarat (TMS).

Selain itu, menurut DKPP, tindakan mereka mengakibatkan persoalan pemenuhan syarat calon Bupati Yusak Yaluwo berlarut-larut sehingga masyarakat Boven Digoel tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Bupati Boven Digoel sesuai jadwal pada 9 Desember 2020.

Dengan demikian, DKPP menyatakan, ketiga anggota KPU Boven Digoel dan keempat anggota KPU Papua itu terbukti melanggar Pasal 7, Pasal 8 huruf a, Pasal 10 huruf a, Pasal 11 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu. Sehingga mereka dijatuhi sanksi pemberhentian tetap dari anggota KPU daerah masing-masing.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler