Kapolda Jambi Minta Semua Pihak Hormati Putusan MK
MK memerintahkan KPU Jambi melaksanakan pemungutan ulang di 88 TPS di lima wilayah.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolda Jambi Irjen Albertus Rachmad meminta semua pihak untuk menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Pilkada Jambi 2020. "Saya mengimbau semua pihak untuk menghormati keputusan MK yang meminta KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) pada 88 TPS," kata dia saat dikonfirmasi, di Jambi, Senin (22/3).
Rachmad juga mengatakan jika pihaknya siap mengamankan pelaksanaan PSU di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) sebagaimana amar putusan MK."Polda Jambi siap untuk mengamankan pelaksanaan PSU," kata A Rachmad Wibowo menegaskan.
MK dalam amar putusannya, mengabulkan sebagian permohonan pasangan Cek Endra-Ratu Munawaroh untuk sebagian. MK juga menyatakan membatalkan keputusan KPU Provinsi Jambi Nomor 127/PL.02.6-Kpt/15Prov/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jambi tahun 2020 tanggal 19 Desember, yang memenangkan pasangan Al Haris-Abdullah Sani.
Selain itu, MK juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi melaksanakan PSU di 88 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di lima kabupaten/kota, yakni Muaro Jambi, Batanghari, Kerinci, Tanjung Jabung Timur, dan Kota Sungai Penuh.Atas putusan ini, KPU diberi waktu 60 hari untuk melaksanakan PSU.