Jelang PSU, Denny Indrayana Laporkan Dugaan Politik Uang

Denny Indrayana harap Bawaslu RI menegakan aturan dengan benar dan adil.

Republika/Putra M. Akbar
Calon gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Denny Indrayana
Rep: Mimi Kartika  Red: Ratna Puspita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Denny Indrayana akan melaporkan dugaan pelanggaran politik uang ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI pada Senin (12/4). Menurutnya, terjadi sejumlah dugaan kecurangan maupun politik uang dengan berbagai motif di daerah yang melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan gubernur Kalsel. 

Baca Juga


"Seperti dibiarkan saja, seperti tahu sama tahu. Ini kan sangat merugikan bagi demokrasi kita, terutama kami yang ingin mengedepankan politik jujur dan adil," ujar Denny dalam keterangan tertulisnya, Senin. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melaksanakan PSU di beberapa tempat pemungutan suara (TPS) di sejumlah kecamatan di Kalsel berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah 2020. Hari pemungutan suara ulang akan digelar pada 9 Juni 2021. 

Menurut Denny, Bawaslu Kalsel tidak terlihat berupaya mencegah tindakan pelanggaran tersebut, sehingga pihaknya melaporkan ke Bawaslu RI. Kecurangan yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir seperti pembagian bakul berisi sembako berupa tunjangan hari raya (THR), parcel, dan zakat fitrah/zakat mal. 

Selain itu, ada juga modus memborong barang dagangan disertai pembagian uang kepada warga. Denny juga mengaku telah menemukan fakta pelibatan aparat pemerintahan, dari level kepala dinas sampai level kepala desa, termasuk Ketua RT/RW. 

"Ketua RT-RW yang digaji Rp 2,5 juta, kemudian Kepala Desa digaji sebesar Rp 5 juta per bulan untuk menggalang suara pemilih dan ini sangat sistematis dan masif sekali," kata Denny. 

Denny juga menyebutkan, ada modus berupa penempelan stiker bertanda khusus di rumah-rumah warga. Hal tersebut sebagai kamuflase pendataan pemilih yang ujungnya dipergunakan untuk data pembayaran politik uang. 

"Jadi tiap rumah didata, dibayar Rp 100 ribu untuk ditempeli striker, kemudian nanti akan ada lagi pembagian berikutnya yang besarnya sekitar Rp5 00 ribu saat menjelang pemilihan," tutur Denny. 

Modus selanjutnya, kata dia, berupa sholat hajat dan ibadah lainnya yang diikuti dengan pembagian uang. Ia berharap Bawaslu RI melakukan langkah-langkah nyata dan menegakan aturan dengan benar dan adil. 

"Mengingat Bawaslu Kalsel tidak melakukan tindakan pencegahan maupun penindakan dan seolah melakukan pembiaran, padahal tidak sulit mengidentifikasi modus-modus tersebut," ucap Denny.  

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler