Bea Cukai Amankan Truk Bermuatan 2 Juta Batang Rokok Ilegal
Total 2.144.000 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang Rp 2.186.880.000
REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Bea Cukai Kanwil Banten kembali menggagalkan penyelundupan jutaan batang rokok ilegal. Truk boks bermuatan rokok ilegal ini di tangkap di jalur distribusi Jawa-Sumatra.
Kabid Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Banten, Zaky firmansyah, mengatakan pada Sabtu (29/5) sekitar pukul 02.00 mereka mengamankan truk yang membawa rokok ilegal di Rest Area KM 43 Toll Jakarta - Merak, Balaraja, Tangerang, Banten.
Dari hasil penindakan ditemukan 75 karton berisi 1.200.000 batang rokok SKM merk “HJS Subur Mild” tidak dilekati pita cukai. lalu 54 karton dengan 864 ribu batang rokok SKM merk “COFFEE STIK ORIGIN” tidak dilekati pita cukai dam 5 kartonberisi 80.000 batang SKM merk “VIOS” tidak dilekati pita cukai.
"Total kami mendapatkan 2.144.000 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang Rp 2.186.880.000 dengan Potensi Kerugian Negara Rp 1.437.166.080," ujar Zaky, dalam siaran pers, Kamis (3/6).
Pada hari Jumat tanggal 28 Mei 2021, tim mendapat informasi dari tim analis intelijen bahwa terdapat pengiriman paket Rokok ilegal dari Jawa Timur menuju Sumatera yang diangkut menggunakan sarana pengangkut jenis truk boks. Tim Bidang P2 Kantor Wilayah DJBC Banten kemudian melaksanakan pemantauan di Jalan Toll Jakarta-Merak.
Pada hari Sabtu tanggal 29 Mei 2021, sekitar pukul 02.00 WIB, terpantau truk dengan ciri-ciri yang diberikan dan tim segera melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap truk tersebut di Rest Area KM 43 Toll Jakarta-Merak, Balaraja, Tangerang, Banten. Dengan didampingi oleh supir inisial R dan kernet truk S, tim melakukan pemeriksaan terhadap muatan barang yang diangkut oleh truk tersebut.
"Kedapatan karton paket berisi rokok ilegal (tanpa dilekati pita cukai) yang ditutupi oleh karton minuman teh ringan yang diangkut dari Madura tujuan Lampung. Tim P2 KANWIL DJBC BANTEN kemudian melakukan penindakan atas temuan tersebut," ujarnya.
Pelaku diduga melanggar pasal 54 dan/atau pasal 56 UU Nomor 39 Th 2007 tentang Cukai. Kini supir sedang dimintai keterangan dan barang hasil penindakan dibawa ke Kanwil DJBC Banten untuk penanganan lebih lanjut.