Bea Cukai Soekarno-Hatta Optimalkan Layanan Fasilitasi Hibah
Hibah berupa ventilator dengan jumlah 150 unit dan berbagai jenis alat kesehatan
REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Bea Cukai Soekarno Hatta kembali memberikan fasilitas atas importasi hibah dukungan alat kesehatan penanganan Covid-19 oleh Pemerintah Kota New York kepada Yayasan BUMN. Ventilator dengan jumlah total 150 unit dan berbagai jenis alat kesehatan didatangkan melalui Bandar Udara Soekarno Hatta dengan diberikan fasilitas rush handling pada hari tanggal 17 Agustus 2021.
Penyerahan bantuan dukungan secara simbolis dilakukan oleh Duta Besar Amerika Serikat Sung Y Kim kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir yang berlokasi di Area Gudang Rush Handling Garuda Indonesia. Turut hadir dalam seremoni penyerahan bantuan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri, Cecep Herawan, Wakil Menteri I BUMN, Pahala Nugraha Mansury, Direktur Jenderal Bea Cukai yang diwakili oleh Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta Finari Manan serta jajaran Pejabat lainnya di kementerian terkait.
Sung Y Kim pada kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran pemerintah Indonesia yang memberikan pelayanan cepat dan sigap atas upaya dukungan bantuan Internasional yang diberikan Pemerintah New York dalam upayanya mendukung dan mengasistensi penangulangan Covid-19 di Indonesia. Sung Y Kim sekaligus memberikan ucapan peringatan Kemerdekaan Indonesia serta mengharapkan bentuk bantuan ini dapat selalu membentuk kemitraan yang kokoh antara Pemerintah Amerika dan Indonesia.
Erick Thohir dan Budi Karya sangat mengapresiasi dan berterima kasih atas pemberian dukungan bantuan Internasional dari pemerintah New York dan meyakinkan atas bantuan tersebut akan sangat bermanfaat dan akan sangat membantu pemerintah Indonesia dalam menghadapi kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia.
“Turut andil dalam proses importasi ini, Bea Cukai memberikan Fasilitas Fiskal dan juga layanan percepatan berupa rush handling sesuai Peraturan Menteri Keuangan No 148/PMK.04/2007, merupakan pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya memerlukan pelayanan segera untuk dikeluarkan dari kawasan pabean atau bandara,” jelas Finari.
Bea Cukai, dalam hal ini Bea Cukai Soekarno-Hatta akan senantiasa memberikan pelayanan dan pengawasan prima dan memfasilitasi penuh seluruh importasi barang terutama terhadap barang dalam rangka penanggulangan Covid-19 di Indonesia.