Bea Cukai Gencarkan Sosialisasi Cukai di Berbagai Daerah

Ada lima Kantor Bea Cukai yang kali ini melaksanakan sosialisasi cukai

istimewa
Bea Cukai secara kontinu menggencarkan sosialisasi cukai di berbagai daerah. Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Tubagus Firman Hermansjah mengatakan, “Selain melaksanakan pengawasan dan penindakan barang ilegal, Bea Cukai sebagai instansi pemerintah juga berkontribusi dalam memberikan informasi serta edukasi terkait cukai kepada masyarakat.”
Red: Hiru Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Bea Cukai secara kontinu menggencarkan sosialisasi cukai di berbagai daerah. Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Tubagus Firman Hermansjah mengatakan, “Selain melaksanakan pengawasan dan penindakan barang ilegal, Bea Cukai sebagai instansi pemerintah juga berkontribusi dalam memberikan informasi serta edukasi terkait cukai kepada masyarakat.”


Firman menyebutkan ada lima Kantor Bea Cukai yang kali ini melaksanakan sosialisasi cukai yaitu Bea Cukai di Kediri, Madura, Magelang, Malang, dan Meulaboh.

Dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Kediri bersama dengan Pemerintah Kabupaten Jombang beserta Dinas Kominfo Kabupaten Jombang mengadakan sosialisasi ketentuan di bidang cukai dari desa ke desa dengan menyasar para pelaku usaha hasil tembakau skala kecil. Dengan konsistensi dan sinergi yang baik antar instansi, Bea Cukai Kediri optimis program gempur rokok ilegal akan berjalan secara optimal baik tahun ini ataupun untuk tahun-tahun yang akan datang.

Kemudian, Bea Cukai Madura turut menggelar sosialisasi cukai selama tiga hari berturut-turut dengan menyasar masyarakat umum di beberapa lokasi hingga para santri di pondok pesantren. Selain itu, mengingat besarnya peran media di tengah masyarakat, Bea Cukai Madura juga mengudara melalui talkshow radio dengan topik pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) bagi masyarakat. Sebagaimana diketahui, DBHCHT dimanfaatkan kepada masyarakat melalui bidang kesehatan sebesar 25%, kesejahteraan masyarakat 50 persen, dan penegakan hukum 25 persen.

Edukasi ke masyarakat melalui talkshow radio juga digencarkan Bea Cukai Malang yang mengudara di dua stasiun radio untuk sosialisasi terkait ketentuan di bidang cukai, bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Malang. Beberapa pembahasan diantaranya terkait izin NPPBKC, manfaat cukai dan juga cara mengenali rokok ilegal yang ada di pasaran. 

Sosialisasi cukai juga dilaksanakan Bea Cukai Magelang bekerja sama dengan Satpol PP dan Damkar Kabupaten Purworejo, mengampanyekan pentingnya cukai dan gempur rokok ilegal bagi negara. Dengan mengampanyekan gempur rokok ilegal ke seluruh lapisan masyarakat di Wilayah Kabupten Purworejo diharapkan dapat memberikan pemahaman mengenai cukai hasil tembakau, cara membedakan rokok yang legal dan ilegal, meningkatkan peran serta masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal, serta diharapkan dapat mengurangi angka peredaran rokok ilegal.

Selain menyasar masyarakat, sosialisasi juga diberikan kepada perusahaan sebagai salah satu pengguna jasa seperti yang dilakukan Kantor Bea Cukai Meulaboh dengan mengadakan acara coffee morning bersama Perusahaan Jasa Titipan (PJT) diantaranya PT Pos Indonesia, JNE, dan J&T, yang juga membahas tentang potensi barang ilegal yang bisa dikirim melalui PJT.

Firman berharap dengan adanya sosialisasi dapat meningkatkan wawasan masyarakat terhadap pentingnya cukai dan bahaya dari rokok ilegal. “Kepedulian masyarakat juga dapat meningkatkan perekonomian negara dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, mari kita bersama-sama membina industri yang bermutu dan memberantas rokok Ilegal,” himbau Firman.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler