Bea Cukai Batam Gagalkan Upaya Penyelundupan Emas Senilai
Upaya penyelundupan emas senilai Rp 117,19 juta di TPS PPP Batam
REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan emas senilai Rp 117,19 juta di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) PPP, Batam pada Rabu (4/8).
Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani menyatakan kali ini modus yang digunakan untuk menyelundupkan emas dengan berat total 136,22 gram adalah dengan disembunyikan di dalam empat paket, yakni tiga paket lampu LED dan satu paket aksesoris.
Undani menambahkan, emas tersebut rencananya akan dikirimkan ke sejumlah kota, yakni ke Jakarta, Balikpapan, Jambi dan Kabupaten Rokan Hilir. “Emas tersebut diduga sengaja diselundupkan untuk menghindari pengenaan pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) yang dibebankan terhadap barang yang dikirimkan dari Kawasan Bebas Batam ke daerah Indonesia lainnya. Potensi kerugian negara yang timbul akibat penghindaran kewajiban membayar bea masuk dan pdri dari penyelundupan emas ini diproyeksikan sebesar Rp 31,37 juta,” jelas Undani.
Perlu diketahui bahwa barang yang ada di Batam adalah barang yang ditangguhkan pengenaan bea masuk dan PDRI, sehingga apabila akan dikirimkan ke daerah Indonesia lainnya maka akan dikenakan pungutan yang sebelumnya ditangguhkan tersebut.
Lebih lanjut Undani menjelaskan bahwa penggagalan upaya penyelundupan emas diawali dari kegiatan pemeriksaan rutin oleh petugas Bea Cukai Batam menggunakan mesin x-ray di TPS PPP. Pada Rabu (04/08) sekitar pukul 09.00 WIB, petugas mencurigai beberapa isi paket dalam kantong kiriman yang menunjukkan citra saat dimasukkan ke mesin x-ray. Atas kiriman tersebut kemudian dilakukan pemeriksaan dengan cara dipindai ulang per paket. Selanjutnya diamankan tiga paket yang diberitahukan lampu dan satu paket diberitahukan aksesoris yang selanjutnya dilakukan pemeriksaan fisik dengan cara dibuka dan disaksikan oleh kuasa barang.
“Saat itulah, petugas menemukan emas dengan berat total 136,22gr senilai Rp 117,19 juta yang disisipkan di rangka bagian dalam lampu jenis LED dan juga di dalam paket yang diberitahukan aksesoris. Atas temuan tersebut dilakukan penindakan dan barang bukti diamankan ke Kantor Bea Cukai Batam untuk proses lebih lanjut,” ujar Undani.
Dengan penindakan ini, hingga 31 Agustus 2021 Bea Cukai Batam telah berhasil menorehkan 347 penindakan dengan total nilai tangkapan Rp 66,25 miliar dan taksiran potensi kerugian negara Rp 18,63 miliar. Rangkaian penindakan demi penindakan menjadi bukti keseriusan Bea Cukai Batam dalam melindungi masyarakat Indonesia dari bahaya peredaran barang ilegal sekaligus sebagai upaya dalam mengamankan penerimaan negara.