Dorong Kinerja Pelaku Usaha, Bea Cukai Yogyakarta Terbitkan Fasilitas KITE IKM

Fasilitas KITE IKM, perusahaan akan mendapatkan pembebasan kewajiban bayar bea masuk.

Bea Cukai
Untuk mendorong kinerja pelaku usaha dalam negeri, Bea Cukai Yogyakarta terbitkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor untuk industri kecil dan menengah (KITE IKM) kepada PT Mano, pada Senin (22/5/2023).
Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Untuk mendorong kinerja pelaku usaha dalam negeri, Bea Cukai Yogyakarta terbitkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor untuk industri kecil dan menengah (KITE IKM) kepada PT Mano, pada Senin (22/5/2023). Perusahaan ini pun menjadi perusahaan ke-18 yang memanfaatkan fasilitas KITE IKM dari Bea Cukai Yogyakarta. 

Baca Juga


Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Yogyakarta, Affandi Gempar Aryani, pada Senin (29/5/2023) mengatakan PT Mano bergerak di industri padat karya, yaitu sarung tangan (gloves) dan sudah melakukan kegiatan ekspor dan impor. Sebelum memberikan izin fasilitas KITE IKM, Bea Cukai Yogyakarta telah melaksanakan pemeriksaan lokasi dan memastikan seluruh syarat pengajuan fasilitas dipenuhi perusahaan.

"Dengan fasilitas KITE IKM, perusahaan akan mendapatkan pembebasan kewajiban pembayaran bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Pembebasan ini dapat mengurangi cost (biaya) produksi perusahaan," ungkap Affandi, dalam siaran persnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler