Lagi, Bea Cukai Gelar Operasi Gempur Rokok Ilegal di Tiga Wilayah Ini

Operasi Gempur Rokok Ilegal merupakan tugas Bea Cukai sebagai community protector.

Bea Cukai
Bea Cukai bekerja sama dengan Satpol PP kembali menggelar Operasi Gempur Rokok Ilegal sekaligus melakukan edukasi terkait rokok ilegal di beberapa wilayah.
Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berantas peredaran rokok ilegal, Bea Cukai bekerja sama dengan Satpol PP kembali menggelar Operasi Gempur Rokok Ilegal sekaligus melakukan edukasi terkait rokok ilegal di beberapa wilayah. Kali ini operasi dan sosialisasi diberikan kepada para pedagang rokok dan masyarakat masing-masing di Banjarnegara, Badung, dan Gowa.

Baca Juga


Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar, mengatakan pelaksanaan Gempur Rokok Ilegal merupakan salah satu bentuk tugas dan fungsi Bea Cukai sebagai community protector yang berperan melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya.

Di Banjarnegara, Bea Cukai Purwokerto bersama Satpol PP Kabupaten Banjarnegara menggelar operasi pasar gabungan (Opsargab) dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Banjarnegara pada 19-20 Juni 2023. Opsargab dilakukan dengan mendatangi toko-toko penjual rokok untuk memeriksa rokok yang dijual sekaligus memberikan edukasi kepada pemilik toko terkait jenis-jenis rokok ilegal serta larangan jual beli rokok ilegal.

Sebelumnya, Kanwil Bea Cukai Bali Nusra bersama Satpol PP Provinsi Bali bersinergi dalam kampanye Gempur Rokok Ilegal sekaligus melakukan edukasi terkait rokok illgal kepada para pedagang rokok dan masyarakat di Kabupaten Gianyar (16/6/2023). Kampanye ini merupakan kelanjutan dari kegiatan stop rokok ilegal yang terus menerus digemakan oleh Bea Cukai dengan harapan dapat menurunkan tingkat peredaran rokok ilegal.

“Operasi ini merupakan salah satu upaya dalam mengoptimalkan penerimaan negara di sektor cukai serta untuk meningkatkan fasilitas kesehatan dan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT),” ujar Encep.

Terakhir di Gowa (27/6/2023), Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) kembali menggelar sosialisasi dan operasi gempur rokok ilegal di wilayah perbatasan Kota Makassar dengan Kabupaten Gowa. Kegiatan ini menyasar ke toko kelontong dan masuk ke dalam pasar-pasar di Kabupaten Gowa. Selain mencari rokok ilegal yang beredar, Bea Cukai Sulbagsel juga melakukan sosialisasi tentang ciri-ciri rokok ilegal kepada para pedagang serta masyarakat setempat.

Dengan dilaksanakannya kegiatan ini secara rutin, diharapkan semakin menekan peredaran rokok ilegal, sehingga tidak ada lagi yang beredar di pasaran. “Fokus Bea Cukai sebagai instansi yang bertugas melindungi masyarakat dan mengamankan penerimaan negara adalah dengan memberantas rokok ilegal melalui operasi gempur secara berkelanjutan,” kata Encep.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler