Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi dan Sosialisasi di Dua Kota Ini

Peredaran rokok ilegal selaras dengan fungsi Bea Cukai sebagai community protector.

Bea Cukai
Upaya menekan peredaran rokok ilegal ini selaras dengan fungsi Bea Cukai sebagai community protector.
Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jalankan fungsi pengawasan salah satunya terhadap Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, Bea Cukai kembali menggelar kegiatan operasi pasar dan sosialisasi. Sasar toko-toko dan para penjual rokok eceran, kali ini kegiatan operasi pasar dan sosialisasi dilakukan di dua kota, masing-masing Kabupaten Banjarnegara dan Yogyakarta.

Baca Juga


Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar mengatakan upaya menekan peredaran rokok ilegal ini selaras dengan fungsi Bea Cukai sebagai community protector. “Tidak sendiri, dalam kegiatan ini pun kami juga melibatkan aparat penegak hukum lainnya,” ujarnya, dalam siaran pers.

Bea Cukai Purwokerto bersinergi dengan Satpol PP Pemprov Jawa Tengah dan Pemkab Banjarnegara kembali menjalankan Operasi Pasar Gabungan (Opsargab) dalam rangka pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal. Kegiatan operasi kali ini digelar Bea Cukai di wilayah Kabupaten Banjarnegara pada Rabu, 12 Juli 2023.

Encep mengatakan, Opsargab ini dilaksanakan dengan menyisir warung, toko, kios penjual rokok serta pada beberapa pasar yang ada di wilayah Kabupaten Banjarnegara. Berbagai macam merek rokok ilegal dengan pita cukai salah peruntukan berhasil diamankan dalam operasi ini, dan selanjutnya dilakukan penindakan terhadap rokok ilegal tersebut.

“Dilakukan dua penindakan, masing-masing sebanyak 100 batang rokok ilegal dilekati pita cukai yang tidak sesuai peruntukan di Kecamatan Bawang dan sebanyak 620 batang rokok ilegal dengan pita cukai salah peruntukan, di Kecamatan Banjarnegara,” ujarnya.

Sebelumnya (10/7/2023), menggandeng Bea Cukai Jogja (Bejo) bersama Satpol PP DIY menggelar sosialisasi ketentuan cukai dan pelaksanaan gempur rokok ilegal di Pasar Pathuk, Kota Yogyakarta. Bejo menyampaikan materi terkait kampanye gempur rokok ilegal yang meliputi ketentuan di bidang cukai, ciri-ciri rokok ilegal, serta cara pengaduan masyarakat terhadap peredaran rokok ilegal.

“Masyarakat yang hadir secara langsung diminta untuk membedakan antara rokok yang resmi dan rokok ilegal, jadi diharapkan benar-benar mampu memahami perbedaannya,” terang Encep.

Dengan adanya operasi dan sosialisasi ini, diharapkan dapat menambah ketaatan dan pengetahuan masyarakat tentang ketentuan cukai dan rokok ilegal, serta membantu Bea Cukai dalam memberantas rokok ilegal yang ada di masyarakat.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler