Bea Cukai Banten Tambah Penerima Fasilitas Kepabeanan Dorong Pertumbuhan Ekspor

Penambahan penerima Kepabeanan Bea Cukai tingkatkan laju ekspor dan investasi.

Dok. Bea Cukai
Bea Cukai Banten tambah penerima fasilitas kepabeanan tingkatkan ekspor.
Red: Nora Azizah

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Kanwil Bea Cukai Banten menambah lagi pelaku usaha yang menerima fasilitas kawasan berikat (KB) dan pusat logistik berikat (PLB). Dengan penelitian yang mendalam terhadap pemenuhan persyaratannya, akhirnya PT You Young berhasil menerima fasilitas KB. Begitu pula PT Krakatau Osaka Stell berhasil pula mendapatkan fasilitas PLB.

Baca Juga


Kawasan berikat merupakan tempat penimbunan berikat (TPB) untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan yang hasilnya terutama untuk diekspor. Rapat pemberian izin kedua perusahaan tersebut dilaksanakan secara daring pada Rabu 2 Agustus 2023, bertempat di Ruang Rapat Kanwil Bea Cukai Banten. 

PT You Young bergerak di bidang knitted fabric (industri kain rajutan) berkesempatan memaparkan proses bisnisnya dan potensi perusahaan ke depannya sebelum mendapatkan perizinan fasilitas KB. 

Begitu pula dengan PT Krakatau Osaka Stell, perusahaan industri baja kerja sama antara PT Krakatau Steel dengan Osaka Steel Co Ltd. Dengan produk unggulan yaitu besi beton ulir, besi siku sama sisi, dan besi Canal U, dengan bahan baku utama yaitu billet. 

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Banten, Rahmat Subagio mengatakan bahwa pemberiaan perizinan fasilitas KB dan PLB dari Bea Cukai ini sejalan dengan program pemerintah dalam meningkatkan laju ekspor dan investasi. 

“Kanwil Bea Cukai Banten senantiasa memberikan pelayanan prima untuk pengguna jasa melalui kemudahan pemberian perizinan fasilitas. Yang sebelumnya pemberian perizinan hanya dapat dilaksanakan secara rapat tatap muka, kini bahkan dapat dilakukan melalui media daring guna memudahkan pengguna jasa,” ujarnya, dalam keterangan tertulis, Selasa (8/8/2023).

“Kami berharap perusahaan dapat memanfaatkan Fasilitas KB dan PLB yang diberikan seoptimal mungkin. Sehingga fasilitas dapat memberikan pengaruh positif untuk pengembangan proses bisnis perusahaan, baik dari segi penerimaan maupun penyerapan tenaga kerja, di mana tentu akan memberikan dampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi. Dengan pemanfaatan fasilitas yang optimal, juga dapat meningkatkan laju ekspor dan pertumbuhan cadangan devisa nasional, sehingga pada gilirannya dapat menambah pundi-pundi penerimaan negara,” tambahnya.

Kegiatan yang utama yang dilakukan di dalam kawasan berikat adalah kegiatan pengolahan atau memproses bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya. Fasilitas KB diberikan kepada perusahaan industri yang orientasi pengeluaran produknya adalah untuk tujuan ekspor dan/atau untuk dijual ke kawasan berikat lainnya. 

Bagi perusahaan industri/manufaktur yang berorientasi ekspor akan mendapatkan fasilitas kepabeanan dan perpajakan antara lain penangguhan bea masuk dan tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22; Tidak dipungut PPN dan PPnBM, dan juga pembebasan cukai. 

Sementara pusat logistik berikat adalah juga salah satu TPB yang dimaksudkan untuk menimbun barang asal luar daerah pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, dapat disertai satu atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali. 

PLB merupakan gudang multifungsi untuk menimbun barang impor atau lokal dengan fasilitas perpajakan, kepabeanan, serta fleksibilitas operasional lainnya. PLB memiliki manfaat di antaranya berupa penangguhan bea masuk, penangguhan pajak, penangguhan izin impor, kepemilikan barang yang fleksibel, jangka waktu timbun barang yang fleksibel (3 tahun atau lebih), serta asal dan tujuan barang yang fleksibel (impor, lokal, ekspor). 

Kanwil Bea Cukai Banten dengan semangat 'Bea Cukai Makin Baik' terus bekerja untuk memastikan perusahaan-perusahaan di wilayah kerjanya dapat memanfaatkan fasilitas yang diberikan pemerintah melalui Bea Cukai. Yang merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsinya sebagai industrial assistance dan trade facilitator, untuk selalu memberikan asistensi kepada industri dan memberikan fasilitas terhadap kewajiban pengusaha untuk melakukan pembayaran bea masuk dan/atau cukai.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler