Bea Cukai Jelaskan Aturan Baru ke Calon Pekerja Migran Indonesia

Bea Cukai gelar sosialisasi PMK No 141/2023 di dua wilayah.

Dok Bea Cukai
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan terbitkan ketentuan baru terkait barang kiriman pekerja migran Indonesia melalui PMK Nomor 141 Tahun 2023. Memasyarakatkan ketentuan ini, Bea Cukai pun menggelar sosialisasi di dua wilayah, masing-masing di Sidoarjo dan Yogyakarta.
Red: Ichsan Emrald Alamsyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Keuangan terbitkan ketentuan baru terkait barang kiriman pekerja migran Indonesia melalui PMK Nomor 141 Tahun 2023. Memasyarakatkan ketentuan ini, Bea Cukai pun menggelar sosialisasi di dua wilayah, masing-masing di Sidoarjo dan Yogyakarta.


“Bea Cukai siap memberikan kemudahan layanan kepabeanan dan cukai salah satunya mengenai kemudahan akses terhadap informasi impor barang,” ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar.

Di Sidoarjo (21/12/2023), Bea Cukai Juanda hadir dalam Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP) untuk memberikan edukasi mengenai ketentuan kepabeanan kepada 27 orang calon pekerja migran. Sinergi dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Jawa Timur, Bea Cukai Juanda menjelaskan tentnag ketentuan barang kiriman dan barang bawaan penumpang.

Sementara di Yogyakarta, Bea Cukai Yogyakarta hadir sebagai narasumber pada Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Penanganan dan Pencegahan TPPO Pekerja Migran Indonesia di Yogyakarta International Airport (YIA) (24/11). Dalam kegaitan tersebut, Bea Cukai Yogyakarta menyampaikan ketentuan kepabeanan yang harus diketahui dan dipahami oleh seluruh Pekerja Migran Indonesia, yaitu ketentuan impor barang kiriman, barang pindahan, barang bawaan penumpang, dan registrasi IMEI.

“Membahas barang kieiman, dalam ketentuan terbaru, Bea Cukai menegaskan bahwa terdapat fasilitas pembebasan bea masuk terhadap barang kiriman Pekerja Migran Indonesia, tetapi dengan syarat dan ketentuan sesuai dalam PMK Nomor 141 Tahun 2023,” jelas Encep.

Selain itu juga perlu dipahami bahwa dalam pengiriman barang dari luar negeri oleh Pekerja Migran Indonesia terdapat ketentuan larangan dan pembatasan. Hal ini tertuang dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023. Ditegaskan bahwa barang yang dikirim oleh Pekerja Migran Indonesia, merupakan keperluan rumah tangga dan/atau konsumsi, bukan merupakan barang kena cukai, bukan merupakan telepon seluler (HKT), dan tidak untuk dijual kembali.

Selain itu Pekerja Migran Indonesia juga berhak mendapat pembebasan pajak atas registrasi IMEI handphone, komputer genggam, dan/atau komputer tablet saat kedatangan. Fasilitas ini dibatasi pada satu kali registrasi dalam satu tahun dengan hak maksimal dua perangkat setiap Pekerja Migran Indonesia. Registrasi dapat dilakukan dengan mengisi ecd.beacukai.go.id mulai dua hari sebelum kedatangan dan menunjukkan barcode yang diperoleh kepada petugas Bea Cukai di Bandara Kedatangan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler