Bea Cukai Sita 840.400 Batang Rokok Ilegal dalam Bus di Wilayah Blitar

Nilainya barangnya mencapai Rp 1 miliar dengan kerugian negara Rp 800 jutaan.

Bea Cukai
Bea Cukai Blitar menindak 107 koli rokok ilegal berbagai merek tanpa dilekati pita cukai dalam bus antarkota.
Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, BLITAR -- Bea Cukai Blitar menindak 107 koli rokok ilegal berbagai merek tanpa dilekati pita cukai dalam bus antarkota. Penindakan terjadi di sebuah pangkalan bus di wilayah Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar pada Kamis, 27 Juni 2024 pukul 15.30 WIB.

Baca Juga


Terkait kronologinya, Kepala Bea Cukai Blitar, Abien Prastowidodo menjelaskan, penindakan ini berawal dari informasi intelijen adanya kiriman rokok ilegel dalam sebuah bus. Selanjutnya, dalam giat penyisiran dan pengejaran terhadap target, Bea Cukai Blitar segera melakukan penghentian dan pemeriksaan di depan RSIA Aminah, Jalan Kenari Kota Blitar.

“Dari hasil pemeriksaan kami menemukan 107 koli berisi 840.400 batang rokok ilegal berbagai merek tanpa dilekati pita cukai. Nilainya barangnya mencapai Rp 1.159.752.000 dengan kerugian negara Rp 816.578.021,60,” imbuhnya.

Bea Cukai Blitar menindak 107 koli rokok ilegal berbagai merek tanpa dilekati pita cukai dalam bus antarkota. - (Bea Cukai)

Lebih lanjut, dalam pemeriksaan dan wawancara singkat terhadap sopir bus, Bea Cukai Blitar mendapatkan informasi bahwa barang tersebut dimuat di Malang dengan tujuan Bandar Lampung. Kini barang hasil penindakan telah disita dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Blitar untuk penelitian lebih lanjut.

“Penindakan ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran barang ilegal. Semoda dapat melindungi masyarakat dari bahaya produk ilegal serta mendukung keberlangsungan industri rokok yang patuh terhadap aturan yang berlaku,” kata Abien.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler