Bea Cukai Parepare Musnahkan Jutaan Barang Ilegal Bernilai Rp 2 Miliar
Pemusnahan dilakukan di Kompleks Pelabuhan Nusantara Parepare.
REPUBLIKA.CO.ID, PAREPARE -- Bea Cukai Parepare musnahkan barang ilegal hasil penindakan periode Oktober 2023-Oktober 2024 bernilai lebih dari Rp 2 miliar. Pemusnahan dilakukan di Kompleks Pelabuhan Nusantara Parepare pada Selasa, 19 November 2024.
“Kali ini kami memusnahkan beberapa jenis barang, yaitu 1.648.420 batang rokok ilegal senilai Rp 2,25 miliar, 110 ribu gram tembakau iris senilai Rp 30,25 juta, 398,15 liter minuman keras ilegal senilai Rp 46,16 juta, dan 8.093 gram makanan dan minuman impor ilegal senilai Rp 2,26 juta. Kalau untuk total kerugian negara dari seluruhnya sebesar Rp 1.577.768.847 yang terdiri dari cukai, pajak rokok dan PPn HT,” jelas Kepala Kantor Bea Cukai Parepare, Dawny Marbagio.
Dawny juga menegaskan pemusnahan ini dilakukan pihaknya sesuai ketentuan dan telah mendapat persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Parepare. Selain itu Ia juga mengapresiasi aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta masyarakat yang turut berkontribusi dalam kegiatan pengawasan yang telah dilakukan pihaknya.
"Hal ini menjadi wujud komitmen Bea Cukai Parepare untuk senantiasa melakukan peningkatan pengawasan terhadap peredaran rokok dan minuman mengandung etil alkohol serta barang-barang ilegal lainnya,” ujarnya.