Dapat Fasilitas dari Bea Cukai, PT Taru Martani Ekspor Tembakau Iris ke Jepang
Fasilitas tidak dipungut cukai untuk tembakau iris ini akan meningkatkan ekspor.
REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- PT Taru Martani kembali menunjukkan kinerja positif melalui ekspor hasil produksinya. Setelah sebelumnya berhasil mendaratkan 5.200 batang cerutu ke negera Taiwan, kali ini PT Taru Martani mengirim tembakau iris (TIS) ke Jepang.
Sebanyak 41 karton TIS yang diekspor PT Taru Martani ke Jepang mendapat fasilitas tidak dipungut cukai dari Bea Cukai Yogyakarta setelah melalui pemeriksaan pada Rabu (5/3/2025).
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Yogyakarta, Riri Riani memerinci 41 karton tersebut berisi 7.170 pak dari 3 merek unggulan PT Taru Martani yaitu Violin, Virgin, dan Royal Bourbon.
Nilai ekspor untuk tembakau iris ini mencapai 7.912,77 dolar AS atau setara lebih dari Rp 125 juta. Sesuai Pasal 8 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, atas barang kena cukai termasuk di dalamnya hasil tembakau yang diekspor diberikan fasilitas tidak dipungut cukai.
Fasilitas tidak dipungut cukai untuk ekspor tembakau iris ini akan mendukung peningkatan ekspor Indonesia, terutama di sektor industri tembakau yang memiliki potensi besar di pasar internasional. Sebagai bagian dari prosedur pemberian fasilitas tidak dipungut cukai berdasarkan peraturan yang berlaku, atas ekspor ini dilakukan pemeriksaan.
Pemeriksaan ini untuk memastikan barang yang diekspor sudah sesuai ketentuan cukai dan telah dilengkapi dokumen yang diperlukan. Setelah dipastikan kesesuaiannya, dilakukan penyegelan untuk kemudian dikirim ke pelabuhan muat ekspor di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.
“Bea Cukai Yogyakarta berkomitmen selalu memberikan pelayanan terbaik dalam mendukung industri dalam negeri dengan tujuan mencapai keunggulan kompetitif sehingga dapat bersaing dalam pasar internasional,” kata Riri dalam keterangan yang diterima Rabu (12/3/2025).