REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali menggelar rapat paripurna, Kamis (2/4) siang. Berdasarkan surat nomor PW/04718/DPR-RI/IV/2020 dalam rapat tersebut membahas sejumlah agenda.
Agenda pertama yaitu pendapat Fraksi-fraksi terhadap RUU Perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi RI dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan menjadi RUU Usul DPR RI. Agenda kedua, pendapat Fraksi-fraksi terhadap RUU Perubahan atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan menjadi RUU Usul DPR RI.
Kemudian, pendapat Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan. Pendapat Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan DPR RI tentang Pembentukan Undang-undang dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan.
Selain itu rapat paripurna hari juga mengambil persetujuan terhadap tindak lanjut pembahasan RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kemudian dilanjut dengan mengambil persetujuan terhadap tindak lanjut pembahasan RUU tentang Pemasyarakatan.
Terakhir, pendapat Fraksi-fraksi terhadap Perubahan Jadwal Penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal RAPBN TA 2021 dari tanggal 20 Mei 2020 menjadi tanggal 12 Mei 2020. Rapat paripurna dijadwalkan digelar pukul 14.00 WIB.