Rabu 08 Apr 2020 14:19 WIB

Kemendikbud akan Berikan KIP untuk Mahasiswa yang Kuliah

Sebelumnya, KIP Kuliah diberikan kepada calon mahasiswa baru.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Ratna Puspita
Kemendikbud menyatakan fasilitas Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah juga bisa diberikan kepada mahasiswa yang sedang menempuh perkuliahan. (Foto: Kartu Indonesia Pintar/KIP)
Foto: Republika/Dadang Kurnia
Kemendikbud menyatakan fasilitas Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah juga bisa diberikan kepada mahasiswa yang sedang menempuh perkuliahan. (Foto: Kartu Indonesia Pintar/KIP)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikud Abdul Kahar mengatakan fasilitas Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah juga bisa diberikan kepada mahasiswa yang sedang menempuh perkuliahan. Sebelumnya, KIP Kuliah diberikan kepada calon mahasiswa baru yang mendaftar ke perguruan tinggi tahun ini. 

"Memang di dalam juknis kami memberi kesempatan adik-adik kita yang sudah on-going study. Pada dasarnya tinggal para rektor mengusulkan kepada kami," kata Kahar, dalam konferensi pers dalam jaringan (daring), Rabu (8/4). 

Baca Juga

Kahar mengatakan, kemungkinan besar setelah wabah Covid-19 akan banyak mahasiswa yang terancam putus kuliah akibat perekonomian yang memburuk. Karena itu, ia mengatakan saat ini pihaknya berkomunikasi dengan perguruan tinggi terkait verifikasi mahasiswa yang membutuhkan KIP Kuliah. 

Ia menjelaskan, KIP Kuliah untuk mahasiswa lama diperhitungkan hingga semester 3. Lebih dari itu, akan dibahas lebih lanjut. Namun, untuk saat ini KIP Kuliah bisa diberikan kepada mahasiswa maksimal semester 3. 

Terkait dengan kriterianya sebenarnya sama seperti peraturan KIP Kuliah untuk calon mahasiswa baru. Salah satunya adalah apabila mereka memiliki KIP semasa SMA/SMK/MA yang pada penjaringan sebelumnya tidak masuk ke dalam program bidikmisi. Kriteria lainnya yang bisa dijadikan sebagai alat verifikasi untuk KIP Kuliah adalah keluarga mahasiswa merupakan penerima kartu keluarga sejahtera. 

"Kalau (kriteria) dua-duanya tidak bisa dibuktikan, kami masih ada lagi apabila kepala keluarga pendapatannya tidak lebih dari 750 ribu ketika dibagi ke peranggota keluarga. Sekarang ada pintu baru lagi bagi mereka yang rentan miskin karena keluarganya di-PHK," kata Kahar.

Kahar menegaskan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan terus membuka peluang bagi mahasiswa yang membutuhkan bantuan untuk melanjutkan kuliah. "Kami memberikan peluang kepada teman-teman di perguruan tinggi untuk menyisir lagi mahasiswa yang sedang kuliah tapi membutuhkan bantuan dari KIP Kuliah," kata dia. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement