DPR Tunda Pembayaran Uang Muka Pembelian Kendaraan Anggota

Anggaran DPR dipotong untuk penangan wabah covid-19 secara nasional.

Rabu , 08 Apr 2020, 21:59 WIB
DPR memastikan tunda pembayaran uang muka pembelian kendaraan perorangan untuk anggota DPR periode 2019-2024. Foto ilustrasi.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
DPR memastikan tunda pembayaran uang muka pembelian kendaraan perorangan untuk anggota DPR periode 2019-2024. Foto ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR memastikan tunda pembayaran uang muka pembelian kendaraan perorangan untuk anggota DPR periode 2019-2024. Sekjen DPR Indra Iskandar mengungkapkan penundaan tersebut sesuai dengan perpres nomor 54/2020 bahwa anggaran DPR dipotong untuk penangan wabah covid-19 secara nasional.

"Anggarannya dialihkan untuk program lain, khususnya penanganan Covid-19," kata Indra kepada Republika, Rabu (8/4).

Baca Juga

Diketahui di dalam lampiran perpres nomor 54/2020 anggaran DPR semula anggaran DPR sebesar Rp 5.118.911.439 dipotong menjadi Rp 4.897.999.780. Sehingga total besaran penghematan anggaran DPR sebesar Rp 220 miliar.

"Yang diptong lebih besar dari itu, DPR dipotong anggarannya Rp 220 miliar," ungkapnya.