Rabu 15 Apr 2020 16:23 WIB

Setop Tolak Jenazah Korban Covid-19

Setiap jenazah mempunyai hak untuk dikebumikan.

Red: Karta Raharja Ucu
Prosesi pemakaman Jenazah pasien Covid-19.
Foto: Humas Pemprov Jawa Barat
Prosesi pemakaman Jenazah pasien Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Setiap jenazah mempunyai hak untuk dikebumikan. Terutama dalam Islam, wajib dikebumikan secara layak, apa pun keadaannya. Namun, sangat disayangkan, apa yang kita simak di pemberitaan. Berbagai daerah menolak jenazah korban corona dikebumikan di tempatnya.

Alasannya, yakni warga di daerah tersebut takut tertular virus corona. Padahal, menurut MUI pusat dan para pakar terkait virus, corona tak akan berkembang pada mayat. Artinya, bila prosedur penanganannya sudah memenuhi standar, akan aman.