REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Setiap jenazah mempunyai hak untuk dikebumikan. Terutama dalam Islam, wajib dikebumikan secara layak, apa pun keadaannya. Namun, sangat disayangkan, apa yang kita simak di pemberitaan. Berbagai daerah menolak jenazah korban corona dikebumikan di tempatnya.
Alasannya, yakni warga di daerah tersebut takut tertular virus corona. Padahal, menurut MUI pusat dan para pakar terkait virus, corona tak akan berkembang pada mayat. Artinya, bila prosedur penanganannya sudah memenuhi standar, akan aman.
Maka itu, untuk mengakhiri polemik ini, sosialisasi diperlukan sejak dini. Bagi pihak terkait, wajib memberikan penjelasan yang gamblang kepada masyarakat. Tujuannya agar kondisi tetap aman dan jenazah bisa dikebumikan dengan lancar.