Komisi V Minta BMKG-Basarnas Prioritaskan Padat Karya Tunai

Prioritas padat karya tunai agar meningkatkan kesejahteraan warga terdampak covid-19

Senin , 20 Apr 2020, 22:18 WIB
Wakil Ketua Komisi V DPR RI Nurhayati Monoarfa saat menggelar rapat daring bersama Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BNPP/Basarnas) dan Badan Pengembangan Wilayah Suramadu (BPWS) pada Senin (20/4).
Foto: DPR
Wakil Ketua Komisi V DPR RI Nurhayati Monoarfa saat menggelar rapat daring bersama Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BNPP/Basarnas) dan Badan Pengembangan Wilayah Suramadu (BPWS) pada Senin (20/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi V DPR RI menggelar rapat daring bersama Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BNPP/Basarnas) dan Badan Pengembangan Wilayah Suramadu (BPWS) pada Senin (20/4). 

Melalui rapat itu, Komisi V meminta instansi terkait memperioritaskan anggaran pada program padat karya tunai dan bantuan sosial. "Komisi V DPR RI meminta kepada BMKG, basarnas, dan BPWS agar dalam refocusing kegiatan dan relokasi anggaran untuk memperioritaskan program padat kerya tunai dan bansos dalam rangka mempertahankan atau meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang terimbas dampak covid-19," kata Wakil Ketua Komisi V DPR RI Nurhayati, Senin (20/4).

Komisi V meminta tiga instansi tersebut untuk mengevaluasi dan mempertajam rincian refocusing anggaran dan realokasi anggaran pada eselon I. Penerapan ini sebagaimana diamanatkan dalam Perpres nomor 54 tahun 2020. 

Nurhayati menambahkan, Komisi V akan membahas lebih rinci pengalokasian anggaran itu dalam rapat berikutnya. DPR akan mempertanyakan soal angka-angka penganggaran yang akan direalisasikan oleh tiga lembaga tersebut. 

"Kami sepakat dengan BMKG, Basarnas, dan BPWS untuk melanjutkan pembahasan rapat berdasarkan penyampaian perkembangan dari BMKG, BNPP, dan BPWS pada rapat selanjutnya," kata Politikus PPP itu. 

Wakil Ketua Komisi V DPR dari Fraksi Partai Golkar Ridwan Bae mengingatkan agar refocusing anggaran yang dilakukan lembaga terkait tidak mengabaikan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Artinya, perubahan itu harus mendapat persetujuan dari DPR sebelum diterapkan. 

"Harapan saya adalah perubahan itu harus mendapat persetujuan resmi dari komisi V untuk tidak melanggar undang-undang," kata dia.