REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salam pembaca,
Mulai pekan ini dan selama bulan Ramadhan, redaksi akan menayangkan tanya jawab seputar zakat bersama Bapak Dr. H. Muhammad Amin Suma, SH, MA, MM, selaku Ketua Dewan Penasehat Syariah Dompet Dhuafa.
Assalamu’alaikumwarahmatullahiwabarakatuh
Saya mau bertanya untuk zakat mal, apakah hanya dibayarkan satu kali saja untuk hal tersebut? Ataukah ikut terakumulasi dengan tahun berikutnya atau zakat tahunan? Syukron.
Nia
Jawaban:
Wa’alaikumsalamwarahmatullahiwabarakatuh
Semoga Allah SWT senantiasa mencurahkan keberkahan-Nya kepada saudara dan keluarga.
Apabila seseorang memiliki tabungan, deposito, emas dan yang lainnya yang telah mencapai nishab (senilai dengan 85 gram emas dengan cara penggabungan semua harta di atas) dan telah tersimpan satu tahun dari masa mencapai nishab maka wajib dikeluarkan zakatnya.
Zakat wajib dikeluarkan setiap tahun dari total harta yang terkena zakat yang ia miliki. Sebagai ilustrasi, saat ini A memiliki harta Rp 100 juta. Pada tahun yang akan datang hartanya bertambah menjadi Rp 200 juta, maka zakat yang ia keluarkan pada tahun kedua adalah 2,5 persen x Rp 200 juta = Rp 5 juta. Demikian seterusnya. Semoga pengertian tentang zakat tahunan ini bermanfaat.
Wallahu a’lam