REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salam pembaca,
Mulai pekan ini dan selama bulan Ramadhan, redaksi akan menayangkan tanya jawab seputar zakat bersama Bapak Dr. H. Muhammad Amin Suma, SH, MA, MM, selaku Ketua Dewan Penasehat Syariah Dompet Dhuafa.
Assalamu’alaikumwarahmatullahiwabarakatuh
Mohon penjelasannya :
1. Apakah rumah mewah dan mobil mewah harus dikeluarkan zakatnya?
2. Apakah ongkos haji dan umroh juga harus dikeluarkan zakatnya?
Terima kasih. Mohon penjelasannya, Ustaz.
Wassalamualaikumwarahmatullahiwabarakatuh
Jawaban:
Wa’alaikumsalamwarahmatullahiwabarakatuh
Semoga Allah swt senantiasa mencurahkan keberkahan-Nya kepada saudara. Pertama hukum asal rumah mewah dan mobil mewah yang tujuan kepemilikannya untuk dipakai tidak terkena zakat. Namun bila seseorang yang memiliki harta itu bertujuan untuk membisniskannya (jual beli untuk keuntungan) maka wajib dizakati setiap tahun.
Kedua tabungan haji dan umroh yang masih berstatus sebagai tabungan termasuk harta yang terkena zakat. Namun biaya haji dan umrah yang telah dipakai atau sudah memasuki proses transaksi (dalam tahun yang sama dalam pemberangkatan), menurut sebagian ulama tidak terkena zakat.
Itulah beberapa penjelasan tentang zakat tabungan dan tentunya zakat mal untuk rumah tinggal. Semoga dapat bermanfaat untuk kita semua.
Wallahua a’lam