REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengadakan rapat dengar pendapat dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta Kementerian Dalam Negeri, Selasa (28/4). Dalam rapat tersebut disimpulkan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) dapat memberikan hibah kepada institusi pendidikan yang ada di wilayahnya, sesuai dengan kewenangannya.
Sehingga Pemerintah Provinsi dapat memberikan hibah kepada Perguruan Tinggi Negeri (PTN), Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dan Akademi Komunitas, sementara Pemerintah Kabupaten/Kota dapat memberikan hibah kepada SMA dan SMK. Maka Kemdikbud dan Kemendagri perlu melakukan sosialisasi secara intensif serta pendampingan terkait hal ini terhadap pemerintah daerah.
“Perlu adanya kejelasan regulasi terkait besarnya anggaran serta wewenang Pemda. Di lapangan, terdapat perbedaan penafsiran terkait definisi hibah pendidikan diantara Kemdikbud, Kemendagri, serta PTN atau PTS dan SMA/SMK,” Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian dalam pesan singkatnya, Rabu (29/4) lalu.
Selain itu, menurut Hetifah, Perguruan Tinggi didalam Undang-Undang termasuk dalam wewenang Pemerintah Pusat. Dua hal ini mengakibatkan pemda khawatir menyalahi wewenang dalam mengalokasikan dana hibah pendidikan tersebut.
"Oleh karenanya, sosialisasi ini penting agar bantuan hibah lebih efektif, tepat sasaran, dan tidak melahirkan permasalahan hukum,” jelas politikus Partai Golkar tersebut.
Legislator asal dari Kalimantan Timur ini juga mengusulkan adanya penyesuaian hibah pendidikan terkait dampak pandemik Covid-19. Pihaknya juga mendorong Kemdikbud berkoordinasi dengan Kemendagri agar merumuskan terobosan dan langkah-langkah afirmatif sesuai peraturan perundang-undangan.
"Saya rasa ini sangat berguna untuk membantu penyelenggaraan pendidikan terutama bagi lembaga pendidikan swasta.” tutupnya.