Rabu 13 May 2020 23:38 WIB

Ini Persoalan Penerapan Program Merdeka Belajar di Daerah

Masih banyak daerah yang membuat peraturan ujian sekolah.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Ratna Puspita
Belajar (ilustrasi). Masih banyak daerah yang membuat peraturan ujian sekolah meski konsep merdeka belajar mendorong sekolah memiliki kebebasan untuk membuat bentuk ujian sekolah.
Foto: SLI
Belajar (ilustrasi). Masih banyak daerah yang membuat peraturan ujian sekolah meski konsep merdeka belajar mendorong sekolah memiliki kebebasan untuk membuat bentuk ujian sekolah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Iwan Syahril menjelaskan persoalan pada penerapan program merdeka belajar di daerah. Ia mengatakan masih banyak daerah yang membuat peraturan ujian sekolah seperti yang sudah dilakukan tahun-tahun sebelumnya. 

Iwan mengatakan salah satu poin dalam program merdeka belajar yaitu soal ujian sekolah. Di dalam konsep merdeka belajar, sekolah diberikan kebebasan untuk membuat bentuk ujian sekolah.

Iwan memahami di lapangan, masih banyak yang belum siap menjalankan kebijakan merdeka belajar. "Memang sebuah realitas yang kita hadapi, perubahan mindset itu butuh waktu," kata Iwan dalam diskusi bersama Ikatan Guru Indonesia (IGI), Rabu (13/5). 

Esensi dari merdeka belajar sebenarnya adalah ownership atau rasa kepemilikan. Dengan demikian, pemerintah daerah dan satuan pendidikan diharapkan bisa melakukan hal yang sesuai dengan masalah yang dihadapi masing-masing. Sebab, setiap daerah dan satuan pendidikan menghadapi masalah yang berbeda-beda.