Kamis 04 Jun 2020 06:43 WIB

PTN di DIY Lakukan Penyesuaian Biaya Pendidikan

SK itu memuat lima skema peninjauan biaya pendidikan/UKT.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Agus Yulianto
Kampus UGM Yogyakarta.
Foto: Wahyu Suryana.
Kampus UGM Yogyakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Ekonomi dan pendidikan merupakan salah dua aspek-aspek kehidupan yang terdampak pandemi Covid-19. Untuk menanggapi kondisi tersebut, sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN) di DIY melakukan penyesuaian biaya pendidikan.

Ini sesuai pula kesepakatan Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia untuk meringankan pembayaran biaya pendidikan atau uang kuliah tunggal (UKT) semester gasal 2020/2021. Di DIY, kebijakan itu mulai diambil UNY dan UGM.

Untuk memberikan petunjuk teknis pengajuan peninjauan biaya pendidikan/UKT, Rektor UNY telah menerbitkan SK Nomor 2.20/UN34/V/2020 20 Mei 2020. SK itu memuat lima skema peninjauan biaya pendidikan/UKT.

Yakni, mulai penurunan UKT karena orang tua/wali meninggal dunia, penurunan UKT karena usaha orang tua/wali mengalami penurunan hasil secara drastis atau bangkrut, pembebasan sementara UKT karena terdampak Covid-19.

Lalu, pembebasan UKT karena pada semester genap 2019/2020 mahasiswa tidak dapat mengambil data penelitian tugas akhir, dan pembayaran UKT dengan cara mengangsur. Pengajuan dilakukan daring melalui http://si-c3.uny.ac.id.

Kepala Biro Akademik, Kemahasiswaan dan Kerja Sama, Setyo Budi Takarin berharap, kebijakan ini meningkatkan semangat gotong-royong perguruan tinggi dan mahasiswa atau orang tua/wali. Serta, pembelajaran tetap berjalan lancar.

"Mahasiswa dan orang tua atau wali terbantu dalam pembiayaan pendidikan, tidak ada alasan lagi akibat wabah covid-19 kuliah berhenti," kata Setyo, Rabu (3/6).

Senada, UGM memberi keringanan biaya UKT bagi mahasiswa yang kesulitan membayar UKT akibat dampak pandemi Covid-19. Mahasiswa dapat mengajukan permohonan keringanan UKT secara daring melalui Simaster.

Keringanan UKT yang nantinya akan diatur dalam Surat Keputusan Rektor ini diberikan kepada mahasiswa program diploma, sarjana, profesi, dan pascasarjana yang diterima pada Tahun Akademik 2019/2020 dan sebelumnya. 

Permohonan keringanan pembayaran UKT diajukan kepada Dekan Fakultas atau Sekolah sebelum masa pembayaran UKT Semester Gasal Tahun Ajaran 2020/2021 berakhir. Menyertakan surat pernyataan penurunan kemampuan ekonomi.

Direktur Keuangan UGM Syaiful Ali menuturkan, keringanan bisa penurunan kelompok UKT bagi diploma dan sarjana, keringanan persentase bagi program internasional undergraduate, program profesi, dan program pascasarjana dengan dana sendiri.

"Keringanan atau pengembalian UKT sebesar persentase tertentu juga diberikan bagi mahasiswa yang dinyatakan lulus yudisium sebelum 1 November 2020 dengan menyertakan surat keterangan lulus atau keputusan yudisium," ujar Syaiful.

Proses permohonan melalui Simaster sendiri terdiri atas tiga tahapan. Mulai dari tahap pengajuan dari mahasiswa, review atau verifikasi oleh departemen atau prodi, serta review atau verifikasi yang akan dilakukan fakultas. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement