Saturday, 21 Jumadil Awwal 1446 / 23 November 2024

Saturday, 21 Jumadil Awwal 1446 / 23 November 2024

Bea Cukai Tembilahan Terima Piagam Penghargaan

Senin 15 Jun 2020 21:01 WIB

Red: Gita Amanda

Bea Cukai Tembilahan menerima penghargaan dari Bupati Indragiri Hilir selaku Ketua Gugus Percepatan Penanganan Covid-19 Hilir atas partisipasi yang diberikan terhadap penanganan dampak Covid-19 di Kabupaten Indragiri Hilir.

Bea Cukai Tembilahan menerima penghargaan dari Bupati Indragiri Hilir selaku Ketua Gugus Percepatan Penanganan Covid-19 Hilir atas partisipasi yang diberikan terhadap penanganan dampak Covid-19 di Kabupaten Indragiri Hilir.

Foto: Bea Cukai
Bea Cukai Tembilahan berkomitmen untuk mendukung upaya percepatan penanganan Covid-19

REPUBLIKA.CO.ID, TEMBILAHAN -- Di peringatan ke-55 Kabupaten Indragiri Hilir, Ahad (14/6), Bea Cukai Tembilahan menerima penghargaan dari Bupati Indragiri Hilir selaku Ketua Gugus Percepatan Penanganan Covid-19 Hilir atas partisipasi yang diberikan terhadap penanganan dampak Covid-19 di Kabupaten Indragiri Hilir. Pemberian penghargaan dilaksanakan dalam acara Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Indragiri Hilir yang di selenggarakan di Gedung DPRD Kabupaten Indragiri Hilir.

Acara yang bertema "Budayakan Kerja Nyata Lawan Covid-19 Wujudkan Tatanan Kehidupan Baru (New Normal) Menuju Kejayaan Indragiri Hilir yang Semakin Maju, Bermarwah, dan Bermartabat" ini dipimpin oleh Ketua DPRD Indragiri Hilir, Dr H Ferryandi. Semua prosesi dilaksanakan menyesuaikan dengan protokol kesehatan new normal, yaitu mencuci tangan, physical distancing, dan menggunakan masker.

Baca Juga

Kasubsi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tembilahan, Rustam Manalu menerima penghargaan langsung dari Bupati Indragiri Hilir, Muhammad Wardan sebagai bentuk apresiasi Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir kepada Bea dan Cukai Tembilahan yang telah berpartisipasi terhadap penanganan dampak virus Covid-19 di Indragiri Hilir.

Bea Cukai Tembilahan berkomitmen untuk mendukung upaya percepatan penanganan Covid-19 di Tembilahan melalui berbagai kebijakan yang terkait kepabeanan dan cukai. Salah satunya adalah melalui pemberian fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) untuk importasi alat perlindungan Covid-19 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 34/PMK.04/2020.

"Kami berharap penghargaan ini tidak membuat kami berpuas diri, melainkan semakin memacu kami untuk memberikan kinerja yang makin baik bagi masyarakat,” tegas Rustam.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler