Jumat 19 Jun 2020 23:10 WIB

Tiga Kunci Meningkatkan Daya Saing Industri Halal

Industri halal perlu terus meningkatkan daya saingnya.

Rep: Muhyiddin/ Red: Muhammad Hafil
Tiga Kunci Meningkatkan Daya Saing Industri Halal. Foto ilustrasi: Pengunjung menyaksikan sejumlah produk Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang dipamerkan pada kegiatan penyerahan sertifikat halal di Kantor Majelis Permusyawaran Ulama (MPU), Aceh Besar, Aceh, Kamis (12/12/2019).
Foto: Antara/Ampelsa
Tiga Kunci Meningkatkan Daya Saing Industri Halal. Foto ilustrasi: Pengunjung menyaksikan sejumlah produk Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang dipamerkan pada kegiatan penyerahan sertifikat halal di Kantor Majelis Permusyawaran Ulama (MPU), Aceh Besar, Aceh, Kamis (12/12/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Bidang Pengembangan Ekonomi Syariah & Industri Halal KNEKS, Afdhal Aliasar mengatakan, industri halal di Indonesia perlu terus meningkatkan daya saing agar mampu berkompetisi di pasar internasional. Hal ini disampaikan Afdhal dalam acara Academic-Business-Government (ABG) Gathering on Halal dengan tema "Industri Halal, UMKM dan Daya Saing Ekonomi Nasional".

Untuk meningkatkan daya saing tersebut, lanjut Afdhal, maka pelaku usaha atau industri harus melakukan tiga hal. Pertama, yaitu harus mampu meningkatkan kualitas yang dihasilkannya agar memenuhi standar pasar internasional.

Baca Juga

"Kedua, harus mampu memenuhi kapasitas produksi, sehingga skill dalam production harus memadai. Yang ketiga, harus ada continuity, yaitu produknya selalu diproduksi sehingga selalu ready stock secara berkesinambungan," kata Afdhal dikutip dari laman resmi BPJPH, Jumat (19/6).

Hal senada juga diungkapkan oleh Sri Yunianti yang mewakili Dirjen IKM Kementerian Perindustrian. Menurut Sri, untuk menembus pasar ekspor pelaku industri perlu memenuhi prasyarat mutu dan juga kontinuitas ketersediaan produk.

"Untuk ekspor yang harus kita berdayakan bersama agar IKM bisa berdaya saing ekspor, selain prasyarat mutu juga prasyarat kontinuitas produksinya," ucapnya.

Saat ini pangsa pasar produk IKM memang masih didominasi pasar lokal dalam negeri. Menurut Sri, dari 4,4 juta IKM di Indonesia, sebagian besarnya adalah industri kecil yaitu 98 persen. Dan dari produksi IKM, 98 persen pasarnya adalah pasar dalam negeri, atau memenuhi kebutuhan-kebutuhan lokal.

Sri menjelaskan bahwa salah satu kendala industri halal yang dihadapi adalah bahan baku yang masih mengandalkan bahan impor.

"Ingredient produk halal masih kebanyakan impor, padahal kita punya potensi besar untuk mensubsitusi bahan-bahan baku impor tersebut. Dan karena itu Kemenperin berupaya meningkatkan substitusi impor ini untuk dipenuhi di dalam negeri, dengan pemberdayaan semua sektor dari hulu ke hilir," jelas Sri.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement