Ahad 21 Jun 2020 19:28 WIB

BAN-SM Gelar Ujian Daring Terbesar di Indonesia

Uji Kompetensi Asesor ini diikuti sebanyak 10.600 peserta.

Para peserta sedang mengikuti Uji Kompetensi Asesor (UKA) yang digelar BAN-SM.
Foto: dok ban s/m
Para peserta sedang mengikuti Uji Kompetensi Asesor (UKA) yang digelar BAN-SM.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Badan Akreditasi Nasional Sekolah Madrasah (BAN-SM) sukses menggelar Uji Kompetensi Asesor (UKA) secara daring pada Sabtu (20/6). Uji Kompetensi Asesor tersebut diikuti sebanyak 10.600 peserta dari 34 provinsi yang tersebar di berbagai kabupaten/kota. 

Ketua Badan Akreditasi Nasional Sekolah Madrasah (BAN-SM) Toni Toharudin menyatakan, bahagia dan bangga atas suksesnya proses UKA  secara daring tersebut. "Ini ujian daring terbesar pertama di Indonesia yang mempergunakan sistem pengawasan ketat menggunakan video webcam peserta yang diwajibkan aktif selama ujian berlangsung," ujar Toni dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Ahad (21/6).

Kegiatan serentak ini dibagi dalam tiga zona waktu, yakini Waktu Indonesia Barat, Tengah dan Timur. Ujian kompetensi ini terbagi dalam dua sesi. Sesi pertama uji aspek kognitif (11 subtest) dan sesi kedua uji aspek non kognitif (3 subtest).

Menurut Toni, selama ujian berlangsung, aktivitas peserta direkam melalui kamera yang ada pada perangkat ujian peserta. Apabila aktivitas peserta tidak bisa terlihat melalui kamera, pengawas dapat menghentikan ujian peserta dan peserta dianggap telah menyelesaikan ujian. 

"Semua peserta yang ikut uji kompetensi secara serentak dan terpantau melalui webcam. Bila webcam tidak aktif atau terpantau ada orang lain yang membantu, maka peserta tersebut langsung didiskualifikasi dari UKA,” ungkapnya.  

Toni juga menjaskan, pada saat UKA peserta harus menyiapkan laptop dengan fasilitas kamera (webcam) aktif, yang terkoneksi secara stabil dengan internet. KTP dan kertas kosong ditunjukkan ketika pengambilan foto peserta pada saat login pada sistem ujian.

Peserta harus dalam posisi duduk sendiri dalam ruangan tertutup dan tidak ada gangguan atau intervensi dari orang lain. Pengawas akan mengecek kesesuaian identitas yang tampil di layar perangkat ujian. Peserta tidak diperbolehkan menggunakan kalkulator, buku, maupun catatan lain, alat komunikasi seperti telepon seluler selain perangkat yang akan digunakan ujian, jam tangan (arloji), kamera dan sebagainya.

Ujian kompetensi menjadi kebutuhan untuk memastikan para asesor mencapai standar kompetensi lulusan yang memenuhi standar kompetensi asesor. Selain itu, Uji Kompetensi dapat dijadikan sebagai bagian dari penjaminan mutu asesor.

Bagi peserta yang lulus uji kompetensi, maka secara otomatis akan terdaftar sebagai peserta pelatihan asesor yang akan menggunakan paradigma baru yang berbasis kinerja. Instrumen yang akan digunakan adalah Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan 2020 (IASP 2020). 

 

 

 

 

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement