Senin 29 Jun 2020 11:41 WIB

Orang Tua Demo ke Nadiem Minta Syarat Umur PPDB DKI Dicabut

Massa menilai syarat umur PPDB tersebut tak masuk akal. 

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Agus Yulianto
Ratusan Orang Tua Demo di depan Gedung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Senayan, Jakarta Pusat, Senin (29/6). Mereka meminta Nadiem Makarim mencabut aturan PPDB DKI Jakarta terkait indikator usia.
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Ratusan Orang Tua Demo di depan Gedung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Senayan, Jakarta Pusat, Senin (29/6). Mereka meminta Nadiem Makarim mencabut aturan PPDB DKI Jakarta terkait indikator usia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ratusan orang tua berdemo di depan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Senayan, Jakarta, pada Senin (29/6). Mereka meminta ketentuan penerimaan peserta didik baru (PPDB) DKI Jakarta yang menjadikan umur sebagai indikator dicabut.

Massa telah berkumpul pada pukul 10.00 WIB. Menggunakan mobil komando dan pengeras suara, mereka menyampaikan orasinya agar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim turun tangan pada PPDB DKI yang dianggap mendiskriminasi siswa yang berusia muda. 

Massa mempermasalahkan syarat PPDB DKI Jakarta yang menyatakan umur dalam zonasi PPDB DKI Jakarta. Massa menilai syarat tersebut tak masuk akal dan meminta Nadiem mencabut aturan yang dikeluarkan Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta itu.

"Mereka melanggar permendikbud, Pak Menteri. Sebagai menteri, apa tindakan Bapak Menteri?" kata orator di mobil komandonya.

Massa yang hadir datang dari berbagai daerah di DKI Jakarta. Massa terus bertambah seiring berlangsungnya demo. Mereka bergantian menyampaikan aspirasi melalui mobil komando.

Terpisah, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Hamid Muhammad, mengatakan, PPDB berdasarkan usia sebenarnya sudah sesuai dengan aturan Kemendikbud. "Masalah usia yang menjadi salah satu pertimbangan seleksi PPDB di DKI Jakarta sebenarnya sudah lama, namun baru diterapkan di DKI Jakarta mulai tahun ini," ujar Hamid. 

Dia menjelaskan, usia anak merupakan salah satu persyaratan dalam PPDB. Baik pada Permendikbud No 17/2017 maupun Permendikbud No 44/2019 disebutkan bahwa persyaratan calon peserta didik baru kelas satu SD berusia 7 hingga 12 tahun atau paling rendah 6 tahun pada 1 Juli tahun berjalan. 

Calon peserta didik SMP berusia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli tahun berjalan. Sementara itu, calon peserta didik jenjang SMA/SMK berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

"Kita menggunakan usia dalam permendikbud dan itu tertera dalam aturan permendikbud tersebut meskipun banyak yang tidak setuju. Apa yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta sudah sesuai dengan aturan PPDB," kata dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement