Kamis 09 Jul 2020 11:00 WIB

UIN Ar-Raniry Banda Aceh Bebaskan Uang Kuliah

Mahasiswa UIN Ar-Raniry diberi keringanan biaya sesuai dengan dampak yang dialami

UIN Ar-Raniry, salah satu kampus negeri di Provinsi Aceh.
Foto: Uin.ar-raniry.ac.id/ca
UIN Ar-Raniry, salah satu kampus negeri di Provinsi Aceh.

REPUBLIKA.CO.ID, ACEH BESAR - Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh membebaskan atau meringankan Uang Kuliah Tunggal Berkeadilan (UKTB) kepada mahasiswa yang berdampak langsung Covid-19.

“Pembebasan uang kuliah atau keringanan UKTB merupakan salah salah upaya membantu mahasiswa yang ikut terdampak Covid-19 dan mendukung keberlangsungan pendidikan di tengah pandemi corona” kata Rektor UIN Ar-Raniry, Prof Warul Walidin, Kamis (9/7)

Beberapa kriteria yang akan mendapat pembebasan dan keringanan UKTB diberikan kepada mahasiswa yang orang tuanya meninggal dunia karena Covid-19 dibebaskan UKT hingga 100 persen, mahasiswa atau orang tuanya sakit karena Covid-19 akan ada pengurangan UKT sebesar 30 persen dari UKT sebelumnya.

Selanjutnya, bagi mahasiswa yang hanya tinggal penyelesaian skripsi diberikan pengurangan UKT sebesar 20 persen dari UKT sebelumnya, dibuktikan dengan melampirkan SK Bimbingan dan KRS semester berjalan.

Bagi mahasiswa yang orang tua atau wali memenuhi kriteria lainnya seperti meninggal dunia, mengalami pemutusan hubungan kerja, mengalami kerugian usaha atau dinyatakan pailit, mengalami penutupan tempat usaha, sakit keras atau menurunnya pendapatan secara signifikan minimal 25 persen dari pendapatan sebelum Covid-19, maka kepada mereka diberikan pengurangan UKT sebesar 10 persen dari UKT semester sebelumnya.

Ia mengatakan untuk permohonan tersebut dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari Rumah Sakit atau Gugus Tugas Covid-19 Provinsi atau Kabupaten/Kota.

“Mahasiswa UIN Ar-Raniry akan diberikan keringanan biaya kuliah sesuai dengan dampak yang dialami, mulai dari keringanan dari UKT sebelumnya hingga dibebaskan 100 persen sesuai dengan kriteria masing-masing,” katanya.

Rektor mengatakan keringan UKT tersebut diberikan kepada mahasiswa tahun masuk 2014-2019, dengan persyaratan pengajuan keringanan antara lain, mengajukan surat permohonan, surat pernyataan kebenaran dokumen, melampirkan dokumen umum seperti KK, KTP orang tua.

Kemudian melampirkan dokumen pendukung, seperti surat keterangan dari Kepala Desa, surat keterangan sakit dari rumah sakit, surat pailit dari pengadilan, surat keterangan penutupan tempat usaha dari pemerintah daerah, surat keterangan PHK, SK Bimbingan dan surat keterangan dari Rumah Sakit atau Gugus Covid-19 bagi mahasiswa yang orang tuanya meninggal dunia atau sakit karena corona.

“Semua permohonan, syarat, mekanisme dan ketentuan lainnya dapat ajukan secara daring melalui email [email protected] dengan format PDF paling lambat tanggal 24 Juli 2020, dan bagi yang tidak mengajukan permohonan keringanan, maka dianggap yang bersangkutan sanggup membayar UKT sesuai dengan besaran UKT sebelumnya pada jadwal yang ditetapkan,” kata Warul.

Selain itu, pihaknya juga memberikan banyak keringanan lainnya yang diberikan kepada mahasiswa UIN Ar-Raniry, seperti pembayaran uang kuliah dapat diangsur dalam dua tahap, yakni 60 persen tahap pertama dan 40 persen lagi tahap kedua, dan masa pembayaran UKT juga telah diperpanjang hingga 16 Oktober 2020 mendatang.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement