Senin 13 Jul 2020 16:31 WIB

Normal Baru Desa

Desa dengan kearifan lokalnya berpotensi mewujudkan normal baru.

Red: Karta Raharja Ucu
Menteri Desa Abdul Halim Iskandar.
Foto:

Revitalisasi Partisipasi Masyarakat

Dalam empat bulan terakhir, desa lebih efektif mengelola pandemi Covid-19 ketimbang kota. Berlandaskan Surat Edaran Menteri Desa PDTT No 8/2020, diikuti Peraturan Menteri Desa PDTT No 6/2020 dan No 7/2020, desa menggolongkan pemudik atau pendatang sebagai orang dalam pemantauan (ODP) yang harus dikarantina.

Berbekal kedisiplinan dalam penerapan kebijakan ini, jumlah kasus positif Covid-19 di desa kini jauh lebih rendah daripada keseluruhan kasus positif nasional. Pada 7 Juli 2020, desa hanya menyumbang sekitar 1,4 persen dari total kasus positif di Indonesia.

Efektivitas pengelolaan pandemi Covid-19 membuhulkan optimisme menjalankan protokol normal baru desa. Sebagaimana penerapan kebijakan sebelumnya, pemulihan kondisi desa pada era normal baru sekaligus menjadi ranah kerja pemerintah desa dan masyarakat.

Pemerintah desa menyediakan layanan baru yang mempertimbangkan kesehatan lingkungan. Warga mendisiplinkan diri menjalankan protokol dalam kehidupan keseharian.

Untuk mengefektifkan kebijakan, pemerintah desa harus mengurangi intensitas kontrol, sebaliknya lebih banyak berperan sebagai agen sosialisasi, edukasi dan fasilitator pemberdayaan. Tujuannya, agar kapasitas masyarakat tumbuh dalam budaya musyawarah serta gotong royong.

Agar kontrak sosial terwujud, musyawarah desa perlu dijalankan saat menetapkan protokol ini. Musyawarah sekaligus membangun kesepahaman bersama, sebagai langkah pendahuluan sebelum dijalankan di lapangan.

Pandemi Covid-19 beserta dampaknya dapat diakhiri kala masyarakat memiliki kemandirian dan literasi kesehatan yang tepat. Desa dengan kearifan lokalnya berpotensi mewujudkannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement