REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memfasilitasi mahasiswa asing terdampak Covid-19 untuk kembali ke negaranya. Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Paristiyanti Nuwardani mengatakan pihaknya mengeluarkan kebijakan sebagai solusi bagi mahasiswa dalam negeri yang terdampak Covid-19. Berbagai kebijakan juga akan diambil untuk membantu mahasiswa asing yang tengah menempuh pendidikan di Indonesia.
"Kemendikbud bekerja sama dengan berbagai kementerian dan instansi terkait akan memfasilitasi mahasiswa asing yang telah menyelesaikan studinya di Indonesia agar dapat segera kembali ke negara asalnya. Fasilitasi kepulangan ke negara asal ini juga diterima oleh mahasiswa Indonesia yang tengah belajar di luar negeri," kata Paris, dalam keterangannya, Jumat (17/7).
Paris menambahkan bahwa beberapa opsi akan diambil oleh Kemdikbud sebagai upaya fasilitasi pemulangan mahasiswa asing ke negara asal. Opsi pertama adalah mendorong Kedutaan Besar atau Kantor Perwakilan dari mahasiswa asing yang saat ini mengalami kesulitan untuk membantu proses pemulangan mereka baik dari segi finansial maupun dari segi akomodasi dengan berkoordinasi dengan Kemendikbud.
Opsi kedua adalah bagi mahasiswa asing yang izin tinggalnya akan segera habis, Kemendikbud akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait agar dapat memperoleh perpanjangan izin dalam jangka waktu tertentu. Fasilitas lain yang mungkin diberikan oleh Kemendikbud adalah bantuan biaya hidup selama mahasiswa asing tersebut menjalani proses kepulangan ke negara masing-masing.
Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Kemendikbud Evy Mulyani mengatakan, saat ini terdapat 351 mahasiswa penerima beasiswa Darmasiswa Kemdikbud yang berasal dari 64 negara mengalami kesulitan dalam proses kepulangan ke negara masing-masing. Mereka tidak bisa pulang ke negara asal karena beberapa alasan
Misalnya, karena tidak ada penerbangan dari Indonesia, harga tiket pesawat naik dua hingga tiga kali lipat, dan kondisi keluarga mereka yang terdampak pandemi Covid-19 di negara asal.
"Tanggung jawab pemulangan mahasiswa asing ke negara masing-masing merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah negara asal dan Pemerintah Indonesia. Oleh karena itu Kemendikbud akan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar ataupun Kantor Perwakilan dari masing-masing negara asal mahasiswa agar memfasilitasi kepulangan warga negaranya," kata Evy.