Sabtu 18 Jul 2020 01:31 WIB

KPAI: Penanganan PJJ Masih Belum Berdasarkan Data

Pemetaan harus dilakukan sekolah, juga pemerintah daerah dan pusat.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Indira Rezkisari
Siswa Kelas 9 SMPN 5 Bandung, Rakean Ahmad mengikuti sesi Google Meet  sebagai pengganti kelas tatap muka pada hari pertama sekolah di kediamannya di Bandung, Senin (13/7). Kegiatan sekolah di Kota Bandung kembali dilanjutkan dengan pola pengajaran jarak jauh. Terus bertambahnya kasus covid-19 di Kota Bandung membuat kegiatan belajar tatap muka di sekolah rawan menjadi penyebaran covid-19 sehingga PJJ diberlakukan.
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Siswa Kelas 9 SMPN 5 Bandung, Rakean Ahmad mengikuti sesi Google Meet sebagai pengganti kelas tatap muka pada hari pertama sekolah di kediamannya di Bandung, Senin (13/7). Kegiatan sekolah di Kota Bandung kembali dilanjutkan dengan pola pengajaran jarak jauh. Terus bertambahnya kasus covid-19 di Kota Bandung membuat kegiatan belajar tatap muka di sekolah rawan menjadi penyebaran covid-19 sehingga PJJ diberlakukan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengatakan di dalam pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ) harus ada pendataan mana siswa yang bisa PJJ dan yang tidak. Komisioner Bidang Pendidikan KPAI Retno Listyarti mengatakan selama ini masih banyak kebijakan yang dilakukan tanpa pendataan atau pemetaan.

Berdasarkan laporan yang diterima KPAI, banyak keluhan orang tua siswa yang tidak mampu memenuhi kebutuhan gawai anaknya ketika PJJ daring. Situasi ini akan semakin rumit ketika dalam satu rumah memiliki lebih dari satu anak yang bersekolah sementara gawai yang dimiliki tidak memadai.

Baca Juga

"Sekolah harus memetakan peserta didiknya, berapa yang memiliki gawai dan yang tidak. Berapa yang sanggup membeli kuota internet dan yang tidak. Apakah didampingi orang tua atau wali saat PJJ. Sehingga, diperoleh data anak-anak yang akan difasilitasi PJJ daring dan anak-anak yang harus luring," kata Retno, dalam sebuah diskusi daring, Jumat (17/7).

Pemetaan ini tidak hanya penting dilakukan sekolah, namun juga pemerintah daerah dan pusat. Pemerintah daerah, kata Retno perlu memetakan sekolah yang bisa menjalankan PJJ daring ataupun luring.

"Jadi kebutuhan itu dijawab dari data. Ini yang tidak dilakukan oleh dinas," kata Retno menambahkan.

Pemerintah daerah, lanjut Retno juga diharapkan melakukan pelatihan-pelatihan kepada guru terkait PJJ. Pemerintah daerah juga harus betul-betul memetakan daerah atau orang tua siswa mana saja yang tidak memiliki akses penuh terhadap gawai, termasuk yang belum terlayani aliran listrik.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement