Rabu 05 Aug 2020 01:09 WIB

Komisi X Minta Pemerintah Alokasikan Dana Darurat Pendidikan

Dana darurat bisa jadi solusi percepatan penyerapan anggaran.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Indira Rezkisari
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mendesak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengajukan dana darurat pendidikan.
Foto: Dok Istimewa
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mendesak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengajukan dana darurat pendidikan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi X DPR mendesak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengajukan dana darurat pendidikan menyusul kompleksitas masalah pendidikan selama masa pandemi. Dana darurat pendidikan dinilai menjadi salah satu solusi percepatan penyerapan anggaran Covid-19 yang dikeluhkan oleh Presiden Joko Widodo.

"Salah satu persoalan mendasar dari penyelenggaraan pendidikan selama pandemi ini adalah keterbatasan anggaran. Sudah saatnya Kemendikbud mengajukan dana darurat pendidikan sehingga bisa mempercepat penyelesaian masalah yang ada seperti minimnya kuota internet bagi siswa sekaligus juga menjadi jawaban atas keluhan presiden terkait rendahnya penyerapan Dana Covid-19," kata Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda dalam keterangannya, Selasa (4/8).

Baca Juga

Presiden Jokowi dalam Ratas Kabinet, Senin (3/8), mengeluhkan kinerja sejumlah kementerian/lembaga negara terkait kelambanan mereka dalam mempercepat penanggulangan Covid-19. Salah satu tolok ukurnya adalah minimnya serapan anggaran Covid-19.

Dari Rp 695 triliun anggaran yang disediakan, hingga saat ini baru terserap 20 persen atau sekitar Rp 141 triliun. Jokowi menilai sejumlah kementerian masih terjebak pada rutinas kegiatan dan tidak tahu prioritas.

Huda menjelaskan dari pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang menjadi tulang punggung pendidikan selama masa pandemi banyak memunculkan masalah. Beberapa persoalan tersebut di antaranya banyak siswa yang belum punya gawai, keterbatasan dana untuk membeli kuota data, hingga tidak meratanya akses internet di sejumlah daerah.

Kondisi ini memaksa para siswa untuk melakukan berbagai upaya agar bisa tetap belajar. "Sebagian siswa nongkrong di warung kopi untuk dapat wifi gratis, ada yang patungan dan berkumpul bersama untuk beli modem data, hingga naik ketinggian untuk dapat sinyal. Bahkan ada siswa yang nekat berangkat sekolah sendirian karena tidak punya smartphone," kata dia

Berbagai persoalan teknis PJJ ini harusnya segera direspons cepat oleh jajaran Kemendikbud dan Dinas Pendidikan. Hanya saja mereka juga terbentur persoalan keterbatasan anggaran.

"Alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang bisa digunakan untuk subsidi pembelian kuota internet juga terbatas sehingga tidak bisa menjangkau kebutuhan peserta didik," kata dia lagi.

Politikus PKB ini mengatakan pemerintah harusnya secara khusus menyediakan dana darurat pendidikan untuk memastikan para peserta didik mendapatkan hak-hak mereka selama masa pandemi. Saat ini anggaran Covid-19 hanya menyentuh tiga bidang utama yakni penanganan kesehatan, penanggulangan dampak sosial, dan pemulihan ekonomi, sedangkan pendidikan belum tersentuh.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement