REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA menilai, ancaman teror dan intimidasi serta pembajakan akun yang dialami sejumlah Tokoh Nasional yang mendeklarasikan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) sebagai warisan penjajahan. Ancaman teror dan intimidasi seperti itu tidak sesuai dengan nilai demokrasi dan prinsip negara hukum, yang sudah disepakati berlaku di Indonesia, dan seharusnya dijaga serta dijunjung tinggi.
Apalagi, lanjutnya, bila memperhatikan tokoh-tokoh nasional yang deklarasikan KAMI seperti Prof Din Syamsudin (Muhammadiyah), Prof Rahmat Wahab Hasbullah (NU), Jend (Purn) Gatot Nurmantyo, Dr. Rizal Ramli, Prof Sri Edi Swasono, Dr Meutya Hatta, hingga Abdullah Hehamahua, mereka adalah tokoh-tokoh senior bangsa, moderat dan terhormat dengan track record yang menandakan cinta dan peduli mereka kepada Bangsa dan NKRI.
HNW sapaan akrabnya menilai ancaman, perundungan, pembajakan dan teror tersebut sebagai sebuah ironi di tengah bangsa Indonesia yang baru memperingati 75 tahun Indonesia merdeka, dan 75 tahun berkonstitusi UUD 1945.
“Kita dahulu berjuang untuk merdeka dari penjajahan asing, dan kemudian melakukan reformasi dari Orde Baru, salah satu tujuannya, agar kita bisa berdemokrasi dengan baik dan benar, menghormati HAM dan Hukum, serta melaksanakan cita-cita Indonesia merdeka untuk kesejahteraan dan kemajuan Rakyat Indonesia, sebagaimana disepakati ada dalam Pembukaan UUD 45, dalam negara hukum, yang hormati HAM untuk dapat menyampaikan hak menyampaikan pendapat untuk mengisi kemerdekaan dengan perbaikan negara, agar kiblat Bangsa tak melenceng, dan selalu sesuai dengan Pancasila dan UUD 45,” kata Hidayat melalui keterangan press pada Rabu (19/9).