Ahad 13 Sep 2020 13:20 WIB

RUU Ciptaker Dinilai tak Ciptakan Pasar Bebas Pendidikan

RUU Ciptaker dinilai tak komersialkan perizinan pendidikan.

RUU Ciptaker Dinilai tak Ciptakan Pasar Bebas Pendidikan. Foto:  Perguruan Tinggi - ilustrasi
Foto: blogspot.com
RUU Ciptaker Dinilai tak Ciptakan Pasar Bebas Pendidikan. Foto: Perguruan Tinggi - ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Wakil Ketua Badan Legislasi dari Fraksi PPP Achmad Baidowi menyatakan RUU Cipta Kerja (Ciptaker) tidak menghadirkan sisi komersial terkait perizinan di bidang pendidikan. Karena itu, dia membantah anggapan bahwa RUU Ciptaker klaster pendidikan, menciptakan pasar bebas di bidang pendidikan. 

"Enggak, lah. Saya minta, terkait perizinan dalam hal pendidikan, bukan izin usaha komersial. Namun, lebih kepada izin operasional," kata Baidowi saat dihubungi, Ahad (13/9).

Baca Juga

Baidowi juga membantah soal narasi RUU Cipta Kerja klaster pendidikan disebut menghadirkan karpet merah bagi hadirnya perguruan tinggi asing di Indonesia. Pada dasarnya, kata dia, pendidikan Indonesia tidak berkonsep komersial. 

Perguruan tinggi yang hendak didirikan di Indonesia perlu berbentuk yayasan. Dari situ, pihak sing tidak leluasa mendirikan perguruan tinggi di Indonesia.

"Jadi konsep perizinan untuk pendidikan adalah konsep yang bukan komersial, tetapi lebih sosial. Membuat universitas, kan, perlu yayasan," ujar Baidowi.

Baidowi mengatakan pihaknya juga meminta pemerintah terkait pendidikan nonformal harus diformalisasikan. Artinya tidak perlu mengajukan izin, cukup dengan mendaftarkan diri.

"Alhamdulillah pemerintah menyetujui. Mereka minta waktu memformulasikan. Mudah-mudahan ini bisa direalisasikan," ujarnya.

Belakangan, beberapa anggota DPR meminta RUU Cipta Kerja klaster pendidikan dicabut setelah terdapat kontroversi. Baidowi menanggapi keinginan itu sebagai hak anggota dewan, tetapi belum tentu disetujui.

"Ya, namanya usulan, sah saja. Cuma kalau disetujui panitia kerja atau tidak, belum tentu," ungkap dia. 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement