DIASUH OLEH DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia
Assalamualaikum Wr Wb. Ustaz, apakah dana nonhalal, seperti denda keterlambatan boleh diwakafkan? Bagaimana pandangan para ulama dalam kitab-kitab fikih dan pandangan otoritas fatwa? Mohon penjelasan, Ustaz-- Rendi, Jakarta Waalaikumussalam Wr Wb. Jika menelaah fatwa DSN MUI, akan didapatkan fatwa terkait adalah fatwa...
Berita Lainnya