Senin 16 Nov 2020 18:40 WIB

Digital Signature, Askrindo Syariah-Peruri Jalin Kerja Sama

Informasi hanya dapat diakses oleh pihak yang sah dan terjamin kerahasiannya.

Penyediaan Jasa Implementasi Digital Signature pada di kantor Peruri Jakarta, Senin (16/11).
Foto: Dok. Ask
Penyediaan Jasa Implementasi Digital Signature pada di kantor Peruri Jakarta, Senin (16/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Jaminan Pembiayaan Askrindo Syariah atau Askrindo Syariah bersama dengan Peruri menyepakati Perjanjian Kerja Sama tentang Penyediaan Jasa Implementasi Digital Signature pada di kantor Peruri Jakarta, Senin (16/11). Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Keuangan Askrindo Syariah, Subagio Istiarno dan Direktur Pengembangan Usaha Peruri, Fajar Rizki dan . Pada acara tersebut juga disaksikan oleh Direksi PT Askrindo dan Direksi Askrindo Syariah.

“Kerja sama ini merupakan salah satu langkah Askrindo Syariah dalam rangka transformasi digital untuk mulai mengarahkan semua proses bisnis ke dalam proses digitalisasi agar lebih memudahkan para mitra bisnis dalam bekerja sama dengan Askrindo Syariah. Kami berharap hal ini dapat menambah kepercayaan mitra terhadap dokumen-dokumen yang diterbitkan oleh Askrindo Syariah.” kata Direktur Keuangan Askrindo Syariah Subagio Istiarno.

"InsyaAllah ke depannya kami (Askrindo Syariah) akan menerbitkan Sertifikat Kafalah, Surat Keluar dan dokumen lainnya kepada Mitra Bisnis dalam bentuk digital. Hal ini juga sebagai langkah Askrindo Syariah mendukung program go green guna mengurangi penggunaan kertas (paperless). Melalui kerja sama ini nantinya Askrindo Syariah akan menggunakan tanda tangan digital dari Peruri yang security dan keabsahannya telah dijamin," kata Subagio menambahkan.

Sementara itu, Direktur Pengembangan Usaha Peruri, Fajar Rizki mengatakan bahwa Peruri akan berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada Askrindo Syariah dalam proses digitalisasi dan penerapan tanda tangan digital demi meningkatkan pelayanan pelanggannya. 

“Saat ini banyak pihak yang menggunakan tanda tangan digital karena penggunaannya yang mudah dan efisien. Akan tetapi kita harus cermat, karena dalam penggunaannya tidak seluruh tanda tangan digital sah secara hukum. Oleh karenanya perlu kami informasikan bahwa tanda tangan digital yang sah adalah tanda tangan yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE). Kita patut bersyukur bahwa Peruri merupakan satu-satunya BUMN yang mendapatkan status tersertifikasi PSrE dari Kementerian Kominfo RI sejak 2019,” papar Fajar Rizki, Direktur Pengembangan Usaha Peruri.

Fajar menambahkan, tanda tangan digital Peruri (Peruri Sign) memiliki fitur keamanan tinggi dan beberapa keunggulan lainnya, yaitu, dapat dipastikan bahwa informasi hanya dapat diakses oleh pihak yang sah dan terjamin kerahasiannya (confidentiality), lalu dapat dipastikan bahwa informasi yang melekat di dalam dokumen tidak dapat diubah/dimodifikasi selama penyimpanan atau pada saat dikirimkan (data integrity). 

"Selain itu, dapat dipastikan bahwa informasi dikirimkan dan diterima oleh pihak yang benar (keaslian pengirim/penerima informasi) (authentication) serta dapat dipastikan bahwa pemilik informasi tidak dapat menyangkal bahwa informasi tersebut adalah miliknya atau telah disahkan olehnya (non-repudiation). Dengan demikian Askrindo Syariah tidak perlu khawatir mengenai keabsahan tersebut," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement