Selasa 12 Jan 2021 08:31 WIB

OJK: Rasio Pinjaman Bermasalah P2P Lending Membaik

Tingkat wanprestasi pinjaman fintech lending pada November mencapai 7,18 persen.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolandha
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat tingkat wanprestasi pinjaman (TWP) di atas 90 hari P2P lending per November 2020 pada level 7,18 persen. Hal ini mencerminkan pinjaman bermasalah yang tersalurkan melalui industri fintech peer to peer lending mulai membaik.
Foto: Tim Infografis Republika.co.id
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat tingkat wanprestasi pinjaman (TWP) di atas 90 hari P2P lending per November 2020 pada level 7,18 persen. Hal ini mencerminkan pinjaman bermasalah yang tersalurkan melalui industri fintech peer to peer lending mulai membaik.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat tingkat wanprestasi pinjaman (TWP) di atas 90 hari P2P lending per November 2020 pada level 7,18 persen. Hal ini mencerminkan pinjaman bermasalah yang tersalurkan melalui industri fintech peer to peer lending mulai membaik. 

Deputi Bidang Pengaturan, Penelitian, dan Pengembangan Fintech OJK Munawar Kasan mengatakan nilai itu terus membaik setelah berada pada posisi tertinggi tahun lalu pada Agustus 2020 posisi 8,88 persen. Hal ini tidak terlepas dari dampak pandemi Covid-19 terhadap kemampuan membayar peminjam.

Baca Juga

“Kualitas pinjaman merupakan tantangan bagi industri P2P lending ke depan. Oleh sebab itu, penting baru para penyelenggara untuk meningkatkan credit scoring dalam menyalurkan pinjaman,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (12/1).

Menurutnya pada 2021 ada dua hal yang menjadi perhatian OJK yakni meningkatkan kualitas dan kontribusi. Meski ada pandemi, bisnis industri fintech peer to peer (P2P) lending masih optimal sepanjang tahun lalu. 

OJK mencatatkan akumulasi pinjaman online mencapai Rp 146,25 triliun per November 2020. Adapun nilai itu tumbuh 96,19 persen yoy dibandingkan November 2019 sebesar Rp 74,54 triliun.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement