REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Lisa Listiana (Pendiri Waqf Center for Indonesian Development and Studies (WaCIDS), Mahasiswi S3 Keuangan Islam International Islamic University Malaysia (IIUM))
Tema wakaf semakin naik daun dibahas di berbagai media nasional pasca-peluncuran resmi Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) 25 Januari 2021. Pemberitaan secara nasional terkait gerakan wakaf semoga dapat menjadi sarana edukasi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang wakaf. Dengan tingginya sifat kedermawanan masyarakat Indonesia, penulis meyakini bahwa jauhnya perbedaan antara potensi dan realisasi wakaf uang di Indonesia, salah satunya dikarenakan urgensi dan manfaat wakaf yang begitu besar belum dipahami dengan baik. Berdasarkan laporan hasil survei Indeks Literasi Wakaf 2020, tingkat literasi wakaf masyarakat masih tergolong rendah.
Dalam kunjungannya kepada Wakil Presiden Republik Indonesia, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyampaikan dukungan penuh Kementerian BUMN dan BUMN atas GNWU. Salah satu bentuk dukungan yang diberikan adalah melalui komitmen wakaf uang sebesar Rp 80 miliar yang akan ditambah jumlahnya di masa mendatang. Dukungan pemerintah untuk mengembangkan sektor perwakafan tentu perlu diapresiasi dengan baik. Termasuk dalam bentuk dukungan tersebut adalah inisiasi Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) sebagai salah satu inovasi instrumen untuk memobilisasi wakaf uang.
Teknisnya, wakaf uang yang terkumpul melalui CWLS akan ditempatkan di Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Berdasarkan perubahan atas memorandum informasi CWLS seri SWR001 yang diterbitkan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, seluruh dana yang diperoleh dari instrumen ini akan digunakan oleh pemerintah untuk membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), termasuk untuk proyek dalam APBN.
Dokumen tersebut, sebagaimana proposal CWLS seri SW001, tidak memberikan informasi jenis dan spesifikasi proyek yang dimaksud. Namun yang jelas dengan mekanisme ini, pemerintah perlu mengalokasikan dana untuk memberikan imbal hasil. Imbal hasil ini bersifat sementara selama tenor sukuk berlangsung. Imbal hasil ini akan disalurkan kepada penerima manfaat (mauquf alayh) melalui mitra nazhir terdaftar.
Menurut hemat penulis, wakaf uang yang terkumpul akan lebih bermanfaat dan berdampak secara ekonomi jika diinvestasikan secara langsung untuk mendanai proyek strategis berbasis sektor riil. Dengan mekanisme ini, investasi yang dilakukan dapat lebih produktif dan berkelanjutan, sebagaimana esensi utama dari wakaf. Pada prinsipnya, aset harus dijaga dan diproduktifkan.
Oleh karena itu, perlu adanya proyek-proyek strategis yang didanai dengan wakaf uang yang terkumpul. Di antara proyek strategis yang dapat dipertimbangkan adalah proyek energi baru dan terbarukan. Pendanaan proyek strategis berbasis wakaf diharapkan dapat memberikan manfaat berkelanjutan untuk umat. Selain itu, pemerintah tidak lagi terbebani untuk memberikan imbal hasil sebagaimana dalam mekanisme CWLS.
Umumnya, isu utama bagi pemilik gagasan untuk berkarya adalah terkait dengan modal. Dalam sistem ekonomi kapitalis, pemilik modal adalah pihak yang paling diuntungkan karena modal yang dimiliki dapat diinvestasikan ke berbagai proyek strategis. Kondisi ini terus berulang sehingga terjadilah yang kaya semakin kaya dan yang miskin semakin miskin. Di sinilah urgensi menginvestasikan wakaf uang di proyek strategis. Wakaf uang dapat menjadi instrumen untuk mengakumulasi aset umat yang dapat digunakan sebagai “modal patungan” untuk mendanai berbagai proyek strategis.
Aset wakaf yang diinvestasikan di proyek strategis akan menghasilkan keuntungan karena produk atau jasa yang dihasilkan dibutuhkan secara masif oleh semua orang. Hal ini senada dengan pesan Ibnu Khaldun bahwa bisnis di sektor dengan kebutuhan tinggi (high demand) lebih bernilai dan menguntungkan. Termasuk dalam sektor dengan kebutuhan tinggi adalah sektor energi baru dan terbarukan, yang dibutuhkan oleh setiap orang.
Dengan akad wakaf umum (khairi), aset yang dikelola oleh nazhir akan tetap menjadi milik ummat. Keuntungan yang diperoleh dapat disalurkan kepada penerima manfaat, termasuk masyarakat yang membutuhkan. Dengan mekanisme ini, wakaf dapat menjadi langkah nyata gerakan dari rakyat dan untuk rakyat yang mendorong pemerataan distribusi pendapatan. Dalam jangka panjang, diharapkan wakaf uang dapat turut meminimalisir kemiskinan.
Dengan menginvestasikan aset wakaf ke proyek strategis, wakaf dapat berkontribusi untuk membuka lapangan kerja baru. Selain itu, aset wakaf yang terkumpul dapat menjadi angin segar sumber pendanaan bagi pemilik gagasan untuk berkarya. Bukankah orang yang memiliki ide bisnis akan mencari calon investor untuk mendanai proyek yang digagas. Dalam kondisi semacam ini, pemilik gagasan dapat bekerja sama dengan ummat sebagai pemilik aset wakaf melalui nazhir menggunakan akad-akad yang sesuai dengan ketentuan syariah. Dalam jangka panjang, aset wakaf diharapkan dapat menjadi sumber pendanaan tanpa riba.
Berbagai manfaat atas investasi aset wakaf ke proyek strategis akan lebih optimal dengan beberapa catatan. Pertama, proyek tersebut harus dikelola secara profesional oleh orang yang ahli di bidangnya. Kedua, perlu ada mekanisme pengawasan yang memadai. Perkembangan proyek dan pendistribusian manfaat wakaf perlu dilaporkan secara transparan dan terbuka kepada masyarakat. Ketiga, perlu dikembangkan mekanisme untuk melindungi pokok aset wakaf yang diinvestasikan.
Semoga wakaf uang yang terkumpul dapat diinvestasikan dengan optimal ke berbagai sektor strategis. Dengan demikian, wakaf dapat berkontribusi dalam pembangunan ekonomi guna sebesar-besarnya kepentingan rakyat Indonesia. Wallahua’lam.