DPR Tetapkan Keanggotaan Pansus Otsus Papua

Negara harus lebih bijak dan adil terhadap aspirasi rakyat Papua

Kamis , 11 Feb 2021, 06:18 WIB
Aliansi Mahasiswa Papua Barat (AMPB) menggelar aksi unjuk rasa mendukung Otonomi Khusus (Otsus Papua) di depan Istana Negara, Jakarta Pusat.
Foto: Eva Rianti
Aliansi Mahasiswa Papua Barat (AMPB) menggelar aksi unjuk rasa mendukung Otonomi Khusus (Otsus Papua) di depan Istana Negara, Jakarta Pusat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR resmi menetapkan keanggotaan panitia khusus (pansus) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Provinsi Papua.

Ada 30 anggota pansus yang berasal dari sembilan fraksi di DPR.

"Apakah susunan keanggotaan pansus dapat disetujui?" kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin jalannya Rapat Paripurna DPR Masa Sidang III Tahun Sidang 2020/2021, Rabu (10/2).

Pertanyaan pimpinan sidang mendapat jawaban persetujuan dari anggota sidang yang hadir. Dasco mengatakan, keputusan penetapan anggota Pansus Otsus Papua tersebut sesuai dengan hasil rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR antara pimpinan DPR dan pimpinan fraksi, Selasa (19/1). Seusai diketok palu, sejumlah anggota menyampaikan interupsi terkait pembentukan keanggotaan Pansus Otsus Papua.

Anggota Komisi II John Siffy Mirin dalam interupsinya mengatakan, penyelesaian konflik di Papua bukan dengan kebijakan pemekaran Provinsi Papua menjadi lima atau enam. Ia menambahkan, apalagi dengan penerapan UU Otonomi Khusus Nomor 21 Tahun 2001. Menurut dia, mengubah UU Otsus 21/2001 merupakan keinginan sepihak pemerintah. Ia menilai rencana revisi UU Otsus seharusnya sesuai Pasal 77 UU Otsus Papua.

Pasal 77 UU Otsus Papua menyatakan, 'Usul perubahan atas undang-undang ini dapat diajukan oleh rakyat Provinsi Papua melalui MRP dan DPRP kepada DPR atau pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan'.

Dia juga mengaku menerima aspirasi dari rakyat Papua bahwa ada 102 organisasi yang menyatakan menolak otsus Papua. Sebanyak 651 ribu orang juga telah menandatangani petisi penolakan otsus Papua. "Oleh sebab itu, saya minta negara harus lebih bijak dan adil terhadap aspirasi rakyat Papua ini," kata legislator dapil Papua tersebut menegaskan.

Anggota Pansus Otsus Papua Willem Wandik menilai, kehadiran Otsus 21 Tahun 2001 bukan atas pemberian dan niat baik pemerintah pusat. Ia mengatakan, otsus Papua didapatkan dari perjuangan rakyat Papua.

"Walaupun ini masuk dalam inisiatif pemerintah, diharapkan supaya pembahasan otsus ini lebih diperhatikan secara komprehensif," ujarnya. (febrianto adi saputro, ed:agus raharjo)