REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Pemerintah Kota Padang menyatakan penyedia layanan telekomunikasi Telkomsel telah membayarkan retribusi menara pada 2020 sebesar Rp 600 juta, setelah sebelumnya ada penundaan penyetoran.
"Retribusi sebesar Rp 600 juta lebih itu dibayarkan pekan lalu," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Padang Rudy Rinaldy di Padang.
Saat ini, Telkomsel memiliki memiliki 92 menara di wilayah kota Padang dan sekitarnya. Menanggapi hal tersebut,General Manager NOQM Region Sumbagteng Telkomsel Alvo Ismail dalam keterangan tertulis menyampaikan Telkomsel dalam menjalankan kegiatan operasional selalu patuh dengan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Terkait penagihan retribusi tower Telkomsel, ia menyampaikan telah melakukan proses pembayaran retribusi yang ditagihkan. Keterlambatan di proses pembayaran retribusi terjadi akibat kesalahan teknis, karena tagihan pembayaran retribusi dikirimkan langsung kepada Kantor Pusat Telkomsel yang berada di Jakarta.
Padahal, dalam sistem internal Telkomsel, setiap pembayaran retribusi menara menjadi tanggung jawab Kantor Regional, dalam hal ini Telkomsel Regional Sumatera bagian Tengah (Sumbagteng). "Namun semua kendala telah tersolusikan dan proses pembayaran retribusi sedang dilakukan," ujarnya.
Ia menambahkan Telkomsel akan terus bergerak maju bersama semua pihak terkait untuk menggelar jaringan broadband berkualitas hingga pelosok negeri, dengan tetap mematuhi seluruh sistem dan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.