REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- STEI SEBI melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengajuan Jabatan Fungsional (Jafung) Dosen secara online melalui aplikasi PAK online Kopertais 1 dan Diktis, Rabu (17/2). Dalam kegiatan ini, Afried Lazuardi SE selaku Bagian Administrasi Ketenagaan Kopertais Wilayah 1 DKI Jakarta & Banten diundang untuk menjadi pembicara.
Acara ini diikuti oleh seluruh dosen tetap dari empat program studi (Prodi). Mereka berjumlah 36 orang. “Acara Bimtek Jafung ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada dosen terkait dengan persyaratan pengajuan jafung yang harus dipenuhi sekaligus memberikan bimbingan teknis pengajuannya oleh dosen secara online,” kata Wakil Ketua I Bidang Akademik STEI SEBI, Dr Azis Budi Setiawan, saat membuka Bimtek-Jafung tersebut seperti dikutip dalam rilis yang diterima Republika.co.id.
Dalam kesempatan tersebut, Azis menjelaskan pentingnya dosen memiliki jabatan fungsional lektor kepala untuk meningkatkan capaian akreditasi saat ini. “Banyaknya dosen tetap yang sudah menyelesaikan S3 dan sedang proses S3 menjadi potensi besar untuk mencapai jabatan tersebut,” ujar Azis.
Afried Lazuardi SE mengawali penjelasannya dengan aturan Permenpan & RB Nomor 46 tahun 2013 dan PO PAK 2019. Dalam aturan tersebut, menurut Afried, telah dijelaskan jenis jabatan fungsional dosen dan pangkatnya, KUM yang harus diperoleh dan persyartan-persyaratan yang harus dipenuhi untuk mencapai KUM tersebut, baik dari aktivitas pendidikan pengajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan penunjang.
Setelah menjelaskan aturan tersebut, Afried melanjutkan ke simulasi dan teknis pengajuan jafung secara online melalui PAK Online Kopertais 1 dan Diktis.
Acara diakhiri dengan sesi tanya jawab dan diskusi serta penutup. Dosen yang hadir sangat senang dan mengapresiasi diadakannya acara ini. Dari survei yang dilakukan setelah acara, tercatat beberapa dosen ingin mengajukan jafung dalam waktu dekat menuju ke lektor kepala.