REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyoroti pelaksanaan Undang no. 18 tahun 2012 tentang pangan. pasalnya, pemerintah hingga saat ini belum membentuk lembaga guna mewujudkan kedaulatan pangan nasional.
Anggota Baleg DPR RI I Ketut, Ariyasa Adnyana meminta pemerintah untuk bisa menjelaskan implementasi undang-undang ketahanan pangan tersebut. Ia menilai saat ini masalah ketahanan pangan sangat mendesak.
Senada dengan Ketut Anggota Baleg DPR RI, Darori Wonodipuro menilai terlalu banyak instansi yang ikut mencampuri pengaturan pangan. Oleh sebab itu Darori menyayangkan belum dibentuknya Badan Pangan Nasional hingga saat ini, menurutnya badan tersebut seharusnya sudah dibentuk sejak tahun 2012 guna mengatur masalah yang terjadi dalam regulasi pengurusan pangan nasional.
Video Editor | Fakhtar Khairon Lubis