REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI, Al Muzzammil Yusuf mendesak agar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mencabut draf Peta Jalan Pendidikan Nasional 2020-2035. Fraksi PKS memberikan dua catatan terkait peta jalan pendidikan, yaitu catatan teknis dan catatan substansi.
"Catatan teknis, kami ingin mengingatkan pada Kemendikbud untuk merujuk pada UU 15/2019 tentang perubahan UU 12/2011 yaitu Perpres hanya mungkin dimunculkan manakala ada perintah UU dan perintah PP. Jika tidak ada itu maka Perpres tidak bisa dibuat," kata Al Muzzammil dalam interupsinya di rapat paripurna, Senin (8/3).
Kemudian terkait catatan dari aspek substansi, Al Muzammil menilai konsep peta jalan yang dibuat Kemendikbud tidak sesuai namanya. Ia mengatakan arah peta jalan yang disusun oleh Kemendikbud arahnya sudah tidak bertolak dari konstitusi dan visi konstitusi sebagaimana bunyi Pasal 31 (3) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Contoh yang saya maksudkan adalah ketika Mendikbud menyebutkan dalam peta jalan itu profil pelajar Pancasila yang dikutip dari Konstitusi dan UU Sisdiknas hanyalah akhlak mulia dan aspek kecerdasan," ucapnya.
"Padahal Undang-Undang Dasar produk reformasi Pasal 31 ayat 3 dan UU 20 2023, jelas sekali mengutip lengkap amanat konstitusi yang berbunyi, Pemerintah menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan bangsa yang diatur dengan UU," jelasnya.
Anggota Komisi I DPR itu berterima kasiih pada Komisi X yang telah memberikan masukan dalam rekomendasinya terkait itu. Sejak awal dirinya khawatir pembentukan peta jalan pendidikan nasional telah keluar dari amanah dan semangat konstitusi.
"Oleh karena bertentangan dengan teknis dan bertentangan dengan substansi, maka melalui forum ini kami meminta untuk pimpinan DPR meminta Kemendikbud untuk mencabut peta jalan tersebut, karena secara teknis tidak diperintahkan oleh UU, bicara substansi bertentangan dengan konstitusi dan UU Pendidikan Sisdiknas," tegasnya.